Dua Bandar Judi Togel Dibekuk Polisi

574

SENTANI PapuaSatu.com – Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil mengamankan dua bandar judi togel di depan kuburan cina batas kota Distrik Sentani Kabupaten Jayapura, Selasa (27/2/2018)

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon. SH. S.IK.,MH.M.Si saat dikonfirmasi melalui telepon seluler telah menangkap dua pelaku bandar judi togel dengan inisial RP (33) dan KO (33) di depan kuburan cina batas kota distrik Sentani Timur.

“ Pelaku ditangkap saat sedang melakukan aksinya dengan mencatat kupon Judi togel untuk siap dijualkan, Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon,  Selasa (27/2/2018).

Menurutnya, Kapolres kini sudah mengamankan  kedua pelaku ke Mapolres Jayapura untuk menjalani hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan. “Atas perbuatan emreka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maxsimal 10 tahun,”  tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Suheriadi. SH.S.IK menjelaskan kejadian berawal pada saat anggotanya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di depan kuburan cina batas kota Distrik Sentani ada perjudian jenis togel.

“Atas laporan tersebut maka tim langsung bergerak menuju TKP, saat tiba tim menemukan adanya perjudian judi togel yang dilakukan oleh RP dan KO saat melakukan aksinya dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Selain menangkap kedua pelaku, kata Suheriadi  barang bukti sudah disita berupa uang sebesar Rp. 6.359.000,-, 2 buku nota kontan kosong, 3 buah buku nota kontan yang sudah ditulis, 2 buah bolpoin merek snowman dan 2 buah hekter ke mapolres jayapura guna dilakukan proses hukum. [humas/tyi]