SENTANI, PapuaSatu.com – Dengan ditetapkam dua (2) Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabaupaten Jayapura, yakni dari rancangan perda hingga menjadi Perda tentang pengelolaan bandara udara sentani dan pembinana maupun pengembangan perstasi keolaragaan di kabupaten jayapura.
Wakil Ketua ll Dprd kabupaten jayapura, Korneles Yanuaring menuturkan, apabila kedua Perda ini tidak ditindaklanjuti denga Peraturan Bupati (Perbup) maka semuanya akan menjadi sia-sia.
“Khusus untuk kerjasama daerah dengan angkasa pura satu tentang pengelolaan bandara sentani, saya harap pemerintah daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah (MUMD), badan usaha ini harus bersifat profesional terkait kebandaraan udaraan,” ungkap Waket Korneles usai pimpin sidang, di ruang sidang DPRD, Jum’at (11/10/2019) sore.
Lanjutnya, persoalan kebandaraan udara itu tentu perlu di butuhkan orang-orang yang profesional atau yang betul-betul paham terkait kebandaraan udaraan, karena kerjasama daerah ini akan di eksekusi oleh perusahaan daerah.
“Oleh karena itu kita harapkan pemerintah kabupaten (Pemkab) jayapura harus secepatnya ambil langka-langka peraturan bupati, kemudian menyusun perda tentang BUMD terkait pengelolaan bandara udara sentani,” harapnya. [tinus]