
SENTANI, PapuaSatu.com – Kepala Kesbangpol Kabupaten Jayapura Sefried Depondoiye melalui Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Dra. Delila Giay, M.Si, mengatakan ke depan, Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus terdaftar di Kemendagri RI , sehingga tidak ada lagi yang terdaftar di daerah.
DIkatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas yang baru, kemudian dalam Permendagri RI nomor 57 tahun 2017, tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.
“Kami ingin sampaikan, bahwa ada momen yang untuk pertama kalinya pihak Badan Kesbangpol telah berhasil mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) untuk salah satu Ormas yang bernama Organisasi Masyarakat Pancasila yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),”katanya.
Lanjutnya, “Hal ini berdasarkan atau sesuai dengan Undang-Undang tentang Ormas yang baru dan Permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang syarat-syarat mengurus SKT Ormas tersebut,” imbuhnya kepada wartawan, Jumat (25/10/2019) kemarin siang.
“Jadi, sejak tahun 2017 untuk kepengurusan SKT Ormas itu langsung ke Kemendagri, dan tidak lagi dikeluarkan oleh Badan Kesbangpol. Sehingga kami di Badan Kesbangpol mulai sekarang sampai kedepannya itu tidak lagi mengeluarkan SKT Ormas maupun LSM, apabila Ormas ingin terdaftar harus mengurusnya ke pusat terlebih dahulu,” sambung Delila Giay.
Untuk itu, Delila Giay mengimbau kepada seluruh Ormas maupun LSM yang terdaftar dan juga memegang SKT Ormas yang dikeluarkan oleh Badan Kesbangpol untuk mengurus kembali perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) agar legalitasnya bisa diakui.
“Dalam kesempatan ini, kami imbau terutama bagi ormas yang terdaftar dan memegang SKT Ormas yang telah dikeluarkan oleh kami di Badan Kesbangpol yang akan berakhir masa berlakunya agar segera mengurus atau melengkapi persyaratannya. Supaya kita di Kesbangpol bisa memprosesnya untuk kita kirim ke Kemendagri,” imbaunya.
Ormas yang sudah selesai SKT-nya dari Kemendagri, Delila menyebutkan, bahwa pada hari ini (kemarin) pihaknya secara simbolis akan menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada bapak-bapak dari Ormas Masyarakat Pancasila yang telah berhasil memperoleh atau menerima SKT dari Kemendagri.
“Ini untuk pertama kalinya kita sudah memperoleh SKT yang dikeluarkan oleh Kemendagri bagi Ormas Masyarakat Pancasila. Jadi, proses untuk mengurus SKT ini tidak terlalu lama dan paling lama itu hanya satu bulan saja. Karena lokasi kita yang jauh di Kabupaten Jayapura ini makanya paling lama satu bulan, asal Ormas bisa memenuhi persyaratan dari Permendagri tersebut,” cetusnya.
Lanjut Delila menyampaikan, setelah keluar Perppu Ormas tersebut, secara otomatis sudah berlaku diseluruh Indonesia dan Surat Keterangan Terdaftar (SKM) untuk Ormas maupun LSM itu nantinya langsung dikeluarkan oleh Kemendagri RI.
“SKT untuk Ormas maupun LSM itu sudah tidak dikeluarkan lagi oleh Badan Kesbangpol, tetapi nantinya akan dikeluarkan oleh Kemendagri RI. Inilah contoh SKT yang sudah kami terima buat Ormas Masyarakat Pancasila yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri, sehingga kami merasa perlu untuk publikasikan kepada masyarakat terutama Ormas maupun LSM agar SKT-nya yang sudah mau berakhir masa berlakunya itu segera mengurus untuk mendaftar ulang,” paparnya.
Adapun jumlah seluruh Ormas yang terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura dan telah mempunyai SKT itu sebanyak 250 terdiri dari 43 Ormas, 77 Organisasi Perempuan, 36 Organisasi Pemuda, 18 organisasi Adat, 33 Yayasan dan 43 Paguyuban.
Menurut Delila, 250 jumlah ormas tersebut hampir semuanya masa berlaku SKT-nya telah habis dan wajib untuk diperbaharui setiap lima tahun sekali.
“Sampaikan ke Badan Kesbangpol, maka kami akan meneruskan langsung kepada Kemendagri, karena yang berhak mengeluarkan SKT adalah Kemendagri RI. Kami hanya memverifikasi nya saja,” kata Delila Giay, didampingi Kabid Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesbangpol, Genus Waisimon. [irf/sn].