Ketua DPBP Sepi : Negara Tidak Perlu Atur Sekolah Minggu

1203
Sepi Wanimbo
Sepi Wanimbo

SENTANI, PapuaSatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Repoblik Indonesia ( DPR RI ) pada saat paripurna, 16 oktober 2018, telah menetapkan Rancangan undang – Undang ( RUU ) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR RI dan akan segera menjadi pembahasan dalam proses legislasi nasional.

Menanggapi hal itu, Ketua Departemen Pemuda Baptis Papua (DPBP), Sepi Wanimbo, mengatakan hal ini ia melihat Kepengaturan oleh Negara terhadap aspek – aspek kehidupan masyarakat, termasuk tata cara beragama, itu mestinya ada dalam kepentingan menjamin hak beragama dan menjalangkan agama tiap warga Negara.

“Tetapi yang saya lihat ini kepengaturan Negara lewat regulasi yang menjadi pedang bagi kelompok – kelompok tertentu untuk membatasi hak beragama dan menjalankan agama sesama warga

Bahkan mempersekusi para pemeluk agama yang diakui  resmi Negara adalah fakta yang dihidupi tiap saat dinegara ini. Apa lagi hal itu menyangkut angka – angka kuantitatif seperti jumlah orang yang setuju dan sebagainya,” ucap Sepi via selulernya kepada PapuaSatu.com, Minggu (28/10/2018).

Dikatakannya, pesantren dan Pendidikan Keagamaan, kepengaturan itu nampak pada upaya pengusulan agar pendidikan non formal agama – agama diatur dalam Undang – Undang.

Dalam RUU tersebut, pasal 69 (1) menegaskan bahwa Sekolah Minggu Dan Katekisasi termasuk jalur pendidikan non formal agama Kristen.  Pasal 69 (3) menegaskan jumlah didik pendidikan non – formal agama Kristen itu palin sedikit 15 ( lima belas )  orang.

Pasal 69 (4) menegaskan bahwa  Harus Ada Ijin dari konwil kementerian agama  kabupaten/ kota untuk menyelenggarakan Sekolah Minggu oleh karena itu hal tersebut tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja di gereja – gereja di indonesia.

“Saya pikir suatu kumpulan Sekolah minggu yang di dalamnya tentu mempunyai peraturan.  Peraturan yang  di buat dalam Alkitab bukanlah peraturan duniawi seperti yang di dorong oleh DPR RI pada saat paripurna, 16 oktober 2018 yang telah menetapkan rancangan undang – undang RUU pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai usul inisiatif DPR RI dan akan mendorong dalam pembahasan  proses legislasi nasional,” ujarnya.

Dengan ini dirinya menolak kepengaturan pendidikan non formal agama Kristen dalam suatu undang – undang karena berpotensi menjadi pedang bagi kelompok – kelompok tertentu menghalangi,membubarkan, mempersekusi dengan kekerasan, Proses pertumbuhan iman rohani Sekolah Minggu yang tidak sesuai persyaratan  RUU tersebut.

“Karena bagi kita yang hidup sekarang ini peraturan yang disiplin dalam gereja itu sudah tertulis di dalam Alkitab sehingga sekolah minggu harus mentaati aturan Alkitab tidak boleh membuat aturan sendiri dan mengikut aturan orang lain sebab itu mereka telah melenceng dari Kebenaran,” pungkasnya.[tyi]