Kordinator Pengawasan Bawaslu Minta Masyarakat Proaktif Laporkan Pelanggaran Pemilu

414
Caption : Koordinator divisi pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayapura,Sepriyanti Pandi ketika memberikan Keterangan kepada sejumlah Awak media di Ruang kerjanya, Senin (14/01/2019) siang. Foto : Ist/PapuaSatu.com
Caption : Koordinator divisi pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayapura,Sepriyanti Pandi ketika memberikan Keterangan kepada sejumlah Awak media di Ruang kerjanya, Senin (14/01/2019) siang. Foto : Ist/PapuaSatu.com

SENTANI, PapuaSatu.com – Koordinator divisi pengawasan Bawaslu Kabupaten Jayapura, Sepriyanti Pandi, meminta kepada masyarakat agar proaktif melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten bila menemukan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu dilapangan di masa proses kampanye.

“Kami sudah beberapa kali melakukan beberapa langkah pencegahan baik melalui surat bahkan bertemu langsung dengan pelapor termasuk masing-masing caleg,” ucap Sepriyanti Pandi ketika di temui awak media di ruang kerjanya. Senin (14/1/2019) siang.

Dikatakannya, salah satu contoh laporan dugaan pelanggaran pemilu adalah perusakan baliho yang sudah terpasang dipinggir jalan.

Untuk mengawasi itu, pihaknya sudah menurunkan pengawas ditingkat Kampung sehingga bagi masyarakat bisa melaporkan langsung kepada pengawas kampung kemudian diteruskan kepada Bawaslu tingkat Kabupaten Jayapura.

Sepriyanti mengaku, Bawaslu Kabupaten Jayapura sampai saat ini telah menangani delapan dugaan pelanggaran pemilu selama tahun 2018 lalu.

Ke delapan laporan dugaan pelanggaran pemilu antara lain, keterlibatan salah satu anggota PPD dengan salah satu caleg di Partai Gerindra, PPD ikut caleg didaerah lain dan pembagian sembako.

“Dari delapan laporan itu, dua diantaranya laporan masuk tahapan lanjutan sedangkan enam laporan dihentikan sebab syarat formil dan material tidak memenuhi sehingga itu tidak terbukti sampai saat ini,” pungkasnya.

Untuk itu, ia berharap para caleg agar bisa menahan diri sehingga terhindar dari persoalan-persoalan menimpa masing-masing caleg yang bersangkutan. [tyi/loy]