Lima Tersangka Judi Diserahkan ke JPU

485

Caption Foto : Lima Tersangka bersama Barang Bukti kasus perjudian, saat hendak diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, pada Senin (26/2/2018). (Tinus Jigibalom/PapuaSatu.com)

SENTANI PapuaSatu.com – Penyidik Reserse dan Kriminal Polsek Sentani Kota menyerahkan lima tersangka bersama barang bukti kasus perjudian ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (26/2/2016) siang.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon. SH. S.IK melalui Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode. SH.MH mengatakan, penyerahan berkas perkara lima tersangka karena sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek mengatakan, kelima tersangka tersebut masing-masing berininsial, TJK, YP, BHF, SI dan JJT.  “Kelimanya ditetapkan tersangka karena telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kini proses hukum selanjutnya akan ditangani JPU untuk masuk dalam proses persidangan,” katanya.

Sementara, lanjut Kapolsek, pengungkapan kelima tersangka berdadasarkan informasi masyarakat, pada Selasa 16 Februari 2018 pukul 24.30 WIT. Kelimanya ditangkap sedang asyik bermain judi di bengkel Champion jalan Kemiri Kota Sentani, kabupaten Jayapura.

“Selain mengamankan lima tersangka, anggota juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 8.010.000, Kartu Domino sebanyak 2 Dos yang sudah digunakan dan 4 dos Domino yang belum digunakan,” jelas dia.

Sementara itu, penyerahan kelima tersangka dan barang bukti berdasarkan surat dari Kejaksaaan Negeri Jayapura nomor :B-228/T.1.10.3/Ep.2/2018 tanggal 23 februarai 2018 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama TJK dan kawan-kawan sudah lengkap (P21).

“Penyerahan Tersangka dan barang bukti oleh penyidik polsek sentani kota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Aan Anwas. SH diterima oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Marthen Manuhutu. SH dalam keadaan lengkap dan sehat disertai surat keterangan bebas HIV/AIDS,” Kapolsek.(humas/tyi)