SENTANI, PapuaSatu.com – Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Jayapura, AKP. Donny Cancero menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengambil kendaraan roda dua yang ditahan pihaknya di Kantor Satlantas Polres Jayapura, Kota Sentani.
“Ya, kami himbau kepada seluruh masyarakat yang punya kendaran ditahan di kantor Satlantas ini, untuk dapat mengambilnya,” ucap Kasat Lantas Donny ketika di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (31/7/18) Siang.
Pengambilannya pun, syaratnya sangat mudah, yaitu membawa surat kepemilikan. “Terutama kendaraan yang kami tahan bertahun – tahun, kiranya dapat diambil, nanti kami akan berikan kemudahan,” jelasnya.
Akibat tumpukan kendaraan, menyebabkan anggota tidak bisa melakukan aktifitas dengan baik di sekitar kantor yang ia pimpin tersebut.
“Sebab, halaman dan belakang kantor sudah dipenuhi dengan tumpukan motor, baik kendaraan tahun lalu dan kendaraan yang baru kami tahan,” pungkasnya.
Jika kendaraan yang telah terlalu lama tidak diambil, maka kendaraan tersebut akan dimusnahkan sesuai atauran yang berlaku.
“Oleh karena itu, saya sangat berharap kepada masyarakat yang punya kendaraan disini untuk dapat mengambilnya, dan tenang saja, pengambilan kendaraan tidak dikenakan biaya sepeser pun,” harapnya.[tyi]