Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Sentani Diringkus Polisi

878

SENTANI, PapuaSatu.com – Kepolisian Sektor Sentani Timur berhasil meringkus pelaku kasus pencurian dan percobaan pemerkosaan di Obela, Kampung Netar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura,  Selasa (3/4/2018) pagi.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Lambertus Sattu membenarkan penangkapan pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan tersebut. “Pelaku diketahui berininsial inisial DM (22), kini ang bersangkutan sudah diamankan di Mapolsek,” katanya.

Lambertus menjelaskan, peristiwa itu sekitar pukul 05.00 wit dini hari. Awalnya pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang rumah lalu menuju ke kamar korban CRD (34) dan langsung mengambil 2 buah HP merek Vivo dan Nokia yang ditaruh di bawah bantal korban.

Usai melakukan aksinya itu, pelaku melihat korban tertidur pulas lalu menurunkan celana hingga bawah lutut sambil meraba korban.  Sontak kejadian itu, korban bangun dan berteriak meminta tolong. “Suami korban pun terbangun dan langsung mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri,”ucap Kapolsek.

Beberapa saat kemudian polisi mendapat laporan dan setelah dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan distrik Sentani Timur. “Pelaku kini sudah kami amankan untuk menjalani proses hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan,” katanya.

Lambertus menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku terbukti melakukan perbuatan perncurian dan percobaan pemerkosaan tersebut. “Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 285 jo 53 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” pungkasnya. [tyi/loy]