SENTANI, PapuaSatu.com – Guna menyusun pedoman pendampingan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2018 di Kabupaten Jayapura, Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) menggelar rapat koordinasi, yang berlangsung di Aula Lantai I Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Rabu (1/8/2018).
Kadis TPH Kabupaten Jayapura, Adolof Yoku, S.P., M.M., mengatakan, pedoman pendampingan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, juga sebagai pedoman pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh petugas lapangan.
“Sehingga penyaluran dan pembayaran subsidi pupuk dapat lebih transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Penyusunan pedoman pendampingan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, nantinya menjadi acuan bagi petugas tim verifikasi dan validasi di lapangan.
“Untuk verifikasi adalah kegiatan pengecekan keabsahan, kelengkapan dan kebenaran dokumen penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh tim verifikasi. Sedangkan validasi adalah suatu proses pembuktian bahwa tahapan penyaluran dari pengecer kepada petani atau Kelompok Tani (Keltan) telah benar,” ucapnya.
Dikatakan, alokasi pupuk bersubsidi disiapkan hampir di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
“Jadi, petani atau Kelompok Tani (Keltan) bisa memperoleh pupuk bersubsidi ini, apabila petugas Penyuluh Pertanian Lapangan itu harus menyiapkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” ujarnya.
“Pupuk bersubsidi ini disalurkan bagi petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor hortikultura dan sub sektor peternakan dengan luasan maksimal dua (2) hektare setiap musim tanam, serta petambak dengan total luasan maksimal 1 hektare setiap musim tanam,” pukas Adolof Yoku.[tyi]