SENTANI, PapuaSatu.com – Penyakit sosial di tengah-tengah masyarakat adalah merupakan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan norma social hingga berpengaruh bagi kehidupan warga di lingkungan, seperti minmun minuman keras, berjudi, menyalahgunakan narkoba, kenakalan remaja, penjaja sex komersial ( PSK), dan sebagainya.
Untuk menghindari itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Jayapura, mensosialisasikan kembali hukum yang tertuang dalam Peraturan daerah kepada masyarakat di tiga distrik yakni, distrik Ebungvau, Sentani Timur, dan Sentani Kota.
Sekda Kabupaten Jayapura, Drs. Yerry F. Dien, M.Si memberikan atas upaya yang dilakukan Sat Pol PP sosialisasi penegakkan hukum kepada masyarakat. Sebab menurutnya, upaya yang dilakukan tidak terlepas dari visi misi Bupati Jayapura, dalam memberikan rasa aman dan damai
“Sosialisasi yang dilakukan telah mengarah pada pelaksanaan perda kabupaten Jayapura yang implementasinya kepada masyarakat umum,” kata Sekda Yerry ketika menghadiri kegiatan sosialisasi di Aula Pertanian Provinsi Papua, Sentani Kabupaten Jayapura, Selasa (17/7/2018) siang.
Dalam meberikan rasa nyaman dan damai di kabupaten Jayapura, pihaknya meminta dukungan dari mitra kerja baik itu Pol-PP dan TNI/Polri, untuk mengawasi situasi dan ketertiban masyarakat.
“Kami meminta pihak Sat Pol-PP dan TNI/Polri harus bisa bekerja sama dan terus rutinitas menjaga situasi yang Aman dan damai, karena menurutny hal ini bagian dari tugas mereka, dalam menegakan peraturan daerah,” kata Sekda Yerry.
Namun lanjut dia, dalam menjaga situasi di kabupaten Jayapura bukan saja tanggunggjawab pihak keamana tetapi juga harus ada Karja sama dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat, dalam mengambil data penduduk yang jelas guna memberikan keyamanan.
“Saya pikir RT RW harus bisa terus memantau dan di tertibkan keberadaan penduduk agar kependuduka masyarakat setempat, itu jelas, agar visi misi bupati tentang Jayapura berkualitas itu bisa tercipta, ” ucapnya. [tyi/loy]