Sambut HUT RI, Masyarakat Wajib Pasang Bendera Merah Putih

772
Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro.(Tinus Yigibalom/PapuaSatu.com)

SENTANI, PapuaSatu.com – Wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Giri Wijayantoro, meminta, dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-73, maka seluruh masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), perhotelan serta pemilik usaha di Kabupaten Jayapura wajib memasang bendera Merah Putih.

“Kita mengajak masyarakat memasang bendera di halaman rumah, pemilik usaha juga memasang bendera di depan tempat usahanya,dan setiap kepada kepala OPD di lingkup pemerintahan juga harus memasang umbul-umbul dan bendera Merah Putih di depan kantornya, agar penyambutan HUT RI ke-73 ini bisa semeriah mungkin,” ujarnya  ketika ditemui wartawan di kediamannya, Jum’at (4/8/2018) sore.

Lanjutnya, memasang atribut bendera kemerdekaan itu wajib sebagai warga negara, yang wajib untuk dirayakan.

Ia juga mengungkapkan, pemasangan bendera merah putih sebagai wujud partisipasi menyemarakkan bulan kemerdekaan, sekaligus mengingat kembali sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.

“Maka saya kira kesadaran kita sama-sama sebagai warga negara untuk masang bendera Merah Putih selama sebulan penuh, yang sudah mulai dari tanggal 1 Agustus 2018 lalu, kami di Pemda juga sendiri sudah mulai pasang  di sepanjang jalan protokol Kota Sentani, termasuk di Distrik Depapre dan Distrik Raveni Rara juga sudah memasang bendera Merah Putih,” ujarnya.[tyi]