SENTANI, PapuaSatu.com – Setelah dua haris berlangsung Sosialisasi Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) kabupaten Jayapura di Aula Balai Pertanian Provinsi Papua, Yahim, Sentani-kabupaten Jayapura, resmi ditutup, pada Rabu (18/7/2018) siang.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Jayapura, Kris Muguri, mengatakan kegiatan ini salah satu tugas pokok Pemerintah dalam rangka mencerdaskan masyarakat guna meningkatkan taraf hidup masyarakat serta menciptakan kondisi yang aman, tertib dan damai.
“Suasana aman, tertib dan damai merupakan kondisi yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari, kondisi ini juga merupakan prasyarat bagi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah,” ujar Kris usai penutupan.
Dikatakannya, dalam mewujudkan kondisi tersebut, maka dibentuklah Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan satu-satunya SKPD atau OPD yang di bentuk dengan Undang-Undang (UU). “Kami berharap SatPol-PP ini mampu mengelola dan mewujudkan ketertiban umum dan keamanan masyarakat di daerah ini,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Bryan H. Kyeuw-Kyeuw, S.IP selaku mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang telah mengikuti kegiatan Sosialisasi.
“Saya juga mengapresiasi kepada masyarakat di empat distrik, yang sudah datang atau hadir untuk mengikuti sosialisasi tersebut, apalagi para peserta kali ini sangat antusias sekali serta merespon dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi seperti ini,” ujarnya. [tyi/loy]