SENTANI, PapuaSatu.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura menggelar rapat konsulasi publik penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan, yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Senin (13/8/2018) siang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura, Henock Puraro mengatakan, konsultasi publik tersebut menjadi kewajiban dalam penerapat satu produk peraturan yang menyangkut kepentingan public.
“Jadi konsultasi publik ini adalah hal yang wajar dimanapun, apakah sebuah produk hukum atau aturan itu harus ada konsultasi publik, maka kami melakukan hal tersebut, guna kepastian-kepastian dalam sisi melayani publik. Sehingga ketika pelayanan kurang maksimal, maka publik juga punya hak untuk melakukan komplain,” ucap Henok kepada wartawan.
Selain itu, konsultasi public juga untuk memastikan kepada masyarakat tentang standar pelayanan yang pasti dan transparan, agar bisa memuaskan masyarakat.
Henok meminta, seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pelayanan publik, itu semua harus menjadi satu untuk memberikan pelayanan yang baik kepada publik karena itu tanggung jawab masing-masing, oleh karenanya pihaknya suda berkomitmen untuk siap melayani.
“Kami siap melayani sesuai standar pelayanan, jika kita tidak melayani sesuai standar, kita siap dituntut sesuai peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.[tyi]