Tahun 2020, Pemkab Jayapura Mulai Terapkan Simda Keuangan

693
CAPTION: Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura Subhan, SE, MM
CAPTION: Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura Subhan, SE, MM

SENTANI, PapuaSatu.com –  Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Subhan, SE, MM mengatakan, berdasarkan rekomendasi KPK RI, maka Pemkab Jayapura dalam mengintegrasikan Analisis Standar Belanja (ASB) dan Standar Satuan Harga (SSH) wajib menggunakan aplikasi Simda Keuangan.

Simda keuangan adalah aplikasi yang disusun BPKP yang dapat digunakan sebagai alat bantu bagi Pemerintah daerah dalam rangka manajemen daerah terutama pada bidang keuangan.

Simda keuangan dibangun dengan tiga modul utama meliputi pengelolaan anggaran, penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan.

Subhan  mengatakan, aplikasi Simda tersebut akan mulai diberlakukan tahun 2020 mendatang, sebelumnya selama 2 tahun belakangan ini Pemkab Jayapura belum menggunakan aplikasi yang dimaksud dan telah mendapat teguran dari KPK mengenai hal tersebut.

Untuk itu lanjutnya,  beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan sosialisasi Penyusunan RKA Tahun 2020 dan pengenalan integritas ASB dan SSH pada Simda Keuangan Pemkab Jayapura.

“Selain OPD setiap kampung juga akan menggunakan aplikasi yang sama. semua OPD saat kita penganggaran secara langsung harga sudah tercatat semua, misalnya pengetikan Rencana Kerja Anggaran (RKA), mulai dari anggaran ATK akan tercatat semua nilainya,” jelasnya saat ditemui di meja kerjanya, Rabu (6/11/2019) kemarin.

Ditambahkan, keunggulan menggunakan aplikasi tersebut secara otomatis perencanaan anggaran pada setiap Organisasi Perangkat OPD akan seragam seluruhnya. Beda dengan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya OPD satu dengan OPD lainnya ada perbedaan saat mencantumkan harga barang yang hendak dibelanjakan.

“Misalnya kertas satu rim harganya Rp. 140.000 nanti bisa beda dengan OPD lain yang hanya cantumkan Rp. 100.000, jadinya tidak seragam. Kalau aplikasi ini sekali input semua seragam tidak ada beda-beda angka atau harga lagi,” paparnya.

“Yang jelas hal itu sudah rekomendasi dari KPK. Jadi, suka atau tidak suka harus menggunakan aplikasi ini. Supaya semua terintegrasi, apalagi kita sudah lima kali dapatkan opini WTP yang harus sudah terintegrasi ASB dan SSH. Serta tidak ada istilah mark up harga atau peningkatan harga lagi. Seperti di OPD sana tinggi, lalu di OPD sini rendah, sedangkan untuk ASB dan SSH tetap disesuaikan di wilayah kabupaten setempat. Dengan perhitungan tingkat kemahalan dan letak geografis atau jaraknya,” papar Subhan menyampaikan.

 

Untuk diketahui, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 diterbitkan pada 11 Juni 2019. Permendagri ini hadir sebagai peraturan yang harus dipedomani Pemda dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diterbitkan pada tanggal 6 Maret 2019. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 58 Tahun 2005, yang selama ini telah digunakan sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah dengan peraturan turunannya berupa Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. [mir/sony]