Tim 6 Serahkan Hasil Kesepakatan Damai Umat Beragama Kabupaten Jayapura

823

Caption Foto : Ketua Tim 6 Kabupaten Jayapura, Pdt. Alberth Yoku, S. Th  saat menyerahkan hasil kesepakatan damai umat beragama, kepada Bupati Jayapura di Aula Lantai ll Kantor Bupati Jayapura Gunung Merah Sentani, Senin (23/4/2018) pagi.(Tinus Yigibalom/PapuaSatu.com)

SENTANI, PapuaSatu.com – Rapat hasil kerja tim mediasi Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Jayapura terkait pembanunan menara masjid Agung Al-aqsho Sentani.

Kesepakatan damai umat beragama Kabupaten Jayapura berlangsung di Aula Lantai ll Kantor Bupati Jayapura Gunung Merah Sentani, Senin (23/4/2018) pagi.

Kesepakatan ditandai dengan penyerahan hasil yang dikerjakan tim 6 dari Ketua Tim 6 Kabupaten Jayapura, Pdt. Alberth Yoku, S. Th kepada Bupati Jayapura Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw.

Kepada wartawan, Albert Yoku menjelaskan, kesepakatan tersebut yakni, pertama tinggi pembangunan Masjid Agung Al-aqsho Sentani  disamakan dengan kuba Masjid dengan berpedoman pada surat kementrian perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandara Udara Wilaya X,  nomor : Au/06/143/KOBU/WIL  X/VI/2018, tangal 03 april 2018.

Selisih biaya ketinggian menara menjadi tanggujawab Pemerintah Kabupaten Jayapura PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006. Kemudian kedua, terkait 8 pernyataan sikap persekutuan Gereja-gereja Jayapura (PGGJ) tanggal 15 Maret 2018 diserakan kepada pemerintah daerah untuk mengaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi keberlangsungan kehidupan hidup umat beragama di Kabupaten Jayapura.

Ketiga, dalam mewujudkan Kabupaten Jayapura sebagai zona integritas maka perlu dibangun Rumah-rumah ibadah yang menjadi simbol keberagaman agama di Kabupaten Jayapura.

Keempat, dalam menjaga dan memelihara kerukunan hidup antar umat beragama di Kabupaten Jayapura maka perlu dilakukan dialog lintas agama dan kerja sama pelayanan sosial yang di atur jadwalnya oleh FKUB Kabupaten Jayapura.

Kelima, perlu ditertibkan peraturan daerah yang mengacu kepada khenambai umbai dan zona integritas kerukunan sebagai roh dan jiwa yang mengatur semua anak bangsa yang tinggal dan menetap di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura. [tyi/loy]