Plt Bupati Biak Tetapkan Status KLB DBD

747
Herry A Naap
Caption : Plt Bupati Biak Numfor, Herry A Naap. Foto Viona/PapuaSatu.com

BIAK, PapuaSatu.com – Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus dengue dan ditularkan oleh nyamuk aides aigepty.  Kepadatan penduduk merupakan salah satu faktor risiko penularan DBD peningkatan kepadatan penduduk akibat urbanisasi yang tidak terkontrol menjadi faktor penting munculnya kejadian luar biasa (KLB).

Kabupaten Biak Numfor  merupakan daerah endemik DBD karena setiap tahun selalu ada kasus DBD. Sejak tahun 2004 yang lalu kasus DBD di Kabupaten Biak Numfor mulai meningkat sejak tahun 2009 dengan jumlah kasus sebanyak 11 kasus dan 3 meninggal, Tahun 2010 sebanyak 52 kasus dan 2 meninggal, dan Tahun 2018 sebanyak 36 kasus dan 1 meninggal.

“Kasus yang paling tinggi adalah tahun 2009 ini dimana selama 2 bulan ini yaitu  Januari dan Februari sebanyak 55 kasus dan 2 meninggal.” Ujar Plt Bupati Biak Numfor Herry A Naap usai membaca sambutan saat penetapan KLB DBD di Gedung Guest House, Selasa (26/02/2019)

Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap kasus Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Biak Numfor ini dalam rangka untuk pencegahan dan penanggulangan perkembangbiakkan dan pengembangan dari kasus demam berdarah sendiri yang terus menyebar di beberapa titik baik di perkotaan sampai dengan perkampungan di beberapa desa yang ada di kota maupun di pesisir.

Herry juga meminta kepada warga masyarakat agar dapat menjaga kebersihan lingkungan tetapi juga lebih menjaga kebersihan rumah masing – masing. “tempat – tempat penampungan air harus terus dibersihkan karena itu merupakan tempat sumber pembiakkan nyamuk demam berdarah.” Jelas Herry

Selain itu juga, Herry berharap dengan kasus DBD yang semakin meningkat dapat lebih menyadarkan masyarakat untuk hidup bersih dan menjaga lingkungan yang sehat agar dapat mencegah penularan DBD di Kabupaten Biak Numfor.

Selain penetapan KLB kasus Demam berdarah, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan juga telah membentuk tim satgas penanggulangan DBD yang langsung di ketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan Biak dr. Daisy Urbinas.

“Untuk Satgas penanggulangan DBD, kami telah membentuk tim yang diketuai langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan dan juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, BNPB dan beberapa dinas terkait. Bahkan seluruh kepala distrik, kepala kampung diharapkan terlibat dalam penanggulangan DBD di Kabupaten Biak Numfor.” Kata Plt Bupati Biak

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Kabupaten Biak Benyamin Maran mengakui bahwa penetapan status KLB DBD yang dilakukan oleh Plt Bupati Biak merupakan komitmen bersama antara Pemda dan juga DPR Kabupaten Biak Numfor.

“adanya status KLB, semua komponen harap bekerjasama hadapi kejadian ini sehingga dapat kita minimalisir. Dari sisi tugas DPR, kita akan  lakukan sinergitas dengan tim yang dibentuk sehingga kami terus melakukan monitoring dari sisi tugas DPR terutama Komisi III. “ akunya

Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan dr Daisy Urbinas mengungkapkan bahwa pihaknya melalui puskesmas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberantasan sarang nyamuk. Kemudian upaya preventif lainnya yakni dengan melakukan fogging dan juga abatisasi. “Yang dilakukan  secara eksternal yaitu dengan melapor kepada Bupati dan sudah dibentuk tim siaga bencana DBD di Biak dengan melibatkan seluruh stakeholder.” Ungkap dr Daisy

Dirinya juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Plt Bupati dan DpRD Kabupaten Biak Numfor yang telah bergandengan tangan dengan Dinas Kesehatan untuk menyikapi hal – hal yang telah disampaikannya sehingga pada saat pelaksanaan Pon tahun 2020 dipastikan bahwa Biak akan aman dari Malaria dan Demam berdarah. Pungkasnya [vhie]