Satgas Pamtas RI-PNG Amankan Ratusan Kilogram Kulit Kayu Masohi

696

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Sebanyak 16 karung atau seberat 447 kilogram kulit kayu Masohi  illegal, berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 501 Kostrad,  Senin (5/3/2018).

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Muhammad Aidi menegaskan,  penangkapan kulit Kayu Masohi Ilegal itu dari hasil sweeping yang dilakukan prajurit Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 501 Kostrad di depan Pos Kotis.

Sweeping itu dipimpin langsung oleh Serka Rustanudin ini juga mengamankan salah seorang Ibu berininsial SR (54) selaku pemilik Kulit Kayu Masohi.

Awalnya, jelas Kapendam, Serka Rustanudin bersama anggotanya menggelar sweeping kendaraan yang melintas di depan Pos.  Tak berlangsung lama kendaraan jenis Mitsubishi Strada Nopol PA 8269 Q yang dikendarai oleh Alex Zakeus Rerei (39 tahun) melewati pos.

Namun anggota merasa curiga atas muatan  mobil sehingga dilakukan pemeriksaan dan ternyata mobil tersebut mengangkut  16 karung Kulit Kayu Masohi dengan berat 447 kilogram. “Saat ditanyakan perlengkapan surat-surat dan dokumen resmi dari barang Import tersebut namun tidak ditunjukan, sehingga barang illegal itu langsung diamankan,” jelas M Aidi.

Selanjutnya, lanjut M Aidi, barnag bukti serta pemilik KUlit Kayu tersebut langsung diserahkan kepada petugas Karantina Pertanian dari (PLBN) Skouw. “petugas Karantia memberikan kesempatan kepada pemilik kayu agar melengkapi berkasn. Selama tidak, maka barnag bukti tetap diamankan,” tukasnya. [pendam/loy]