JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satuan tugas Pengamanan Perbatasan Negara RI-PNG, Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Nafri berhasil mengamanakan seorang oknum Pemuda berinisial YB (24 tahun) yang membawa 1 paket ganja kering siap edar seberat 200 gram.
Kepala penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf. Muhamad Aidi mengatakan prajurit TNI yang melakukan pengamanan di perbatasan Negara RI-PNG bukan menjaga dan mengamankan patok batas Negara Indonesia saja.
Tetapi juga mengamankan wilayah Perbatasan dari tangan tangan jahil oknum yang tidak bertanggung jawab mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua, termasuk masalah narkoba.
“Jadi, tersangka YB terjaring sweeping yang di gelar serentak seluruh satgas pamtas RI-PNG, Rabu (29/8/2018) malam, saat itu tersangka YB menuju Keerom mengendarai sepeda motor dari arah Abepura,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (30/8/2018).
Saat dimintai keterangan, YB mengaku bahwa barang haram tersebut dapat dari seorang temannya berinisial GM yang tinggal di wilayah Abepantai dan rencananya akan ia gunakan bersama teman-temannya di wilayah Koya Timur, Distrik Muara Tami, Jayapura.
Selain itu, Pos Pitewi Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom juga lakukan sweeping dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HP (26 tahun) dan seorang warga Kampung Kriko, Distrik Arso Timur, Kabupate Keerom dalam kondisi mabuk membawa ganja seberat 100 gram.
“Sesuai laporan warga bahwa ada seorang pemuda yang sedang mabuk dan membuat keributan di Kampung Pikere, setelah mendapat laporan beberapa personel Pos Pitewi yang sedang melaksanakan sweeping segera memeriksa kebenaran dari laporan warga tersebut,” katanya.
Setelah tiba di Kampung Pikere, personel Pos Pitewi langsung mengamankan dan membawa HP keluar Pos Pitewi.
“Melihat gelagat yang mencurigakan dari HP, Personel Pos Pitewi pun kembali ke Kampung Pikere dan memeriksa tempat HP berbuat keributan tadi. Tak butuh waktu lama, personel Pos Pitewi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi pakaian dan ganja seberat 100 gram,” jelas Kapendam.
Saat ini baik kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak Kepolisian. “Jadi, tersangka YB diserahkan ke Polsek Abepura, tersangka HP diserahkan ke Pos Polisi (Pospol) Arso Timur,” katanya.
Komanda Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Letkol Inf Eko Antoni Chandra menghimbau kepada seluruh Masyarakat Papua agar menjauhi narkoba apapun itu jenisnya.
“Karena apa yang dilakukan Satgas semata mata untuk membantu Pemerintah dalam membasmi dan memutus rantai peredaran narkoba, selain itu juga untuk mewujudkan program Pemerintah INDONESIA BEBAS NARKOBA,” kata Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Letkol Inf. Eko Antoni Chandra.
Sementara itu, pihak Kepolisian sektor (Polsek) Abepura mengucapkan terima kasih banyak kepada satgas Yonif PR 105 Kostrad Pos Nafri atas dedikasinya menjaga dan mengamankan wilayah Perbatasan, khususnya wilayah Kampung Nafri dari bahaya narkoba.
“Apabila diizinkan, kami ingin melaksanakan sweeping gabungan bersama pihak Satgas 501, mengingat maraknya kasus narkoba di wilayah Abepura ini,” kata Aiptu Samuel Dogopia.
Dikatakan, tersangka YB maupun HP keduanya telah melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000.- (Delapan miliar rupiah). [pendam/loy]