JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH berhasil mengamankan 19,5 Kg kayu jenis Gaharu illegal milik salah seorang warga seorang warga PNG berininsial GB (40 Th), Minggu (09/06/2019).
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han), pelaku diamankan lantaran membawa komoditi jenis kayu Gaharu yang memiliki nilai jual yang tinggi sehingga kerap dimanfaatkan untuk dijual di Indonesia.
“Saat itu Anggota kami a.n. Serka Dede sedang melaksanakan sweeping bagi pelintas batas dari arah PNG, saat seorang warga PNG a.n. Bapak Gerald Baria (40 Th) kami lakukan pemeriksaan barang yang dibawanya ditemukan 19,5 Kg kayu jenis Gaharu illegal,” ungkap Mayor Erwin dalam press releasenya yang dikirim Pendam XVII/Cenderawasih, Senin (10/6/2019).
Mayor Erwin mengemukakan, saat ini GB terus dilakukan interogasi lebih dalam karena Kayu Gahayu yang dibawa ke Indonesia melalui perbatasan RI-PNG itu tidak memiliki surat-surat atau dokumen resmi yang sah. “Ya, dari keterangan yang bersangkutan akan dijual ke Indonesia untuk mendapatkan uang,” katanya.
Ia menjelaskan, kayu jenis Gaharu sendiri memiliki nilai jual mahal karena banyak kegunaan nya salah satunya sebagai bahan dasar dari parfum dan berbagai manfaatnya lainnya.
Bakan Jenis kayu tersebut sudah menjadi komoditas perdagangan dari berbagai dunia, keterbatasan jumlah kayu Gaharu di alam serta tingginya permintaan dan minat terhadap jenis kayu ini membuat harga kayu ini sebagai salah satu komoditas mahal, untuk per kilo bisa mencapai harga Rp. 950.000.
Oleh karena itu, dengan aturan yang ada maka langsung diamankan saat berada di wilayah territorial Satgas Pamtas Yonif Pr 328/Dgh. “Saat ini barang bukti kayu jenis Gaharu tersebut sudah kami serahkan kepada pihak Balai Karantina Pertanian, Skouw,” ujarnya. [pendam/loy]