MERAUKE, PapuaSatu.com – Ribuan botol barang bukti Minuman Keras (miras) berbagai macam merk dimusnahkan, di Lapangan Apel Pos Komando Utama Satgas Pamtas Sota, pada Minggu (05/5/2019).
Ribuan miras tersebut merupakan hasil Sweeping yang dilakukan Satuan Tugas Pengamanan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif Mekanis 521/DY selama delapan bulan terhitung dari tahun 2018 hingga 2019.
Dansatgas Letkol Inf. Andi A. Wibowo S.Sos.M.I.Pol yang di wakili oleh Kapten Inf. Teuku Jozanda selaku Wadan Satgas Yonif Mekanis 521/DY menegaskan, pihaknya akan terus melakukan Sweeping untuk memberantas penyelundupan miras ilegal melalui jalur darat Trans Papua.
Menurutnya, jalan Trans Papua ini sering digunakan untuk mengirimkan barang-barang ilegal, salah satunya Miras ilegal. “Disamping tiak tidak memiliki izin juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat sehingga memicu tindakan yang dapat melanggar hukum akibat meminum minuman keras,” tegas dia.
Bukti yang dilakukan oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 521/DY dalam memberantas miras dalam kurun waktu 8 bulan ribuan botol telah disita akibat tidak memiliki izin.
Kendati demikian, pihaknya tetap menginstruksikan kepada seluruh jajaran Satgas Pamtas untuk tetap waspada dan eksis dalam melanjutkan kegiatan Sweeping terutama barang ilegal terutama Miras ilegal sampai akhir penugasan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas upaya penggagalan penyelundupan miras ilegal yang dilakukan jajaran Satgas Pamtas Yonif Mekanis 521/DY, saya sangat berharap Satgas ini terus melakukan Sweeping Miras untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Miras,” kata Wadan Satgas.
Pemusnahan Miras dihadiri oleh Danramil Sota, Kasubbag Keuangan Sota, Wakapolsek Sota, perwakilan dari CIQ (Custom, Imigration, Quarantine) dan dipimpin oleh Kapten Inf. Teuku Jozanda selaku Wadan Satgas Yonif Mekanis 521/DY. [pendam/loy]