MUARA TAMI, PapuaSatu.com – Daerah perbatasan merupakan salah satu pintu masuk bagi peredaran barang-barang illegal dan terlarang. Selama empat bulan bertugas dalam menjaga perbatasan di sektor utara Papua, Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH telah berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang dan illegal.
Yang terakhir adalah pengamanan tujuh paket Narkotika jenis ganja saat Personel Satgas melaksanakan Sweeping rutin terhadap para pengendara jalan di jalan yang menghubungkan antara Kampung Mosso sampai Ramil Tami, Selasa (05/03/2019) malam.
Kegiatan sweeping yang dipimpin oleh Sertu I Putu dilakukan bertujuan untuk mencegah adanya tindak pidana dan peredaran barang terlarang.
“Hasilnya 7 paket ganja seberat 800 gram diamankan oleh Personel Satgas yang mendapat informasi dari pengendara mobil, bahwa ada seorang pengendara motor yang sebelum melewati Pos telah membuang sebuah bungkusan plastik hitam,” ungap Dansatgas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han), dalam keterangan persnya, Kamis.
Dansatgas mengatakan, bahwa kegiatan Sweeping tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran barang terlarang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bahwa sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang melarang peredaran narkoba dan ganja sehingga kami Satgas Yonif PR 328/DGH sebagai pasukan pengamanan perbatasan akan terus mencegah peredaran barang terlarang terutama di wilayah perbatasan, agar generasi muda Papua tidak terjerumus ke dalam jerat Narkoba,” Ujar Mayor Erwin.[yat]