Bejat, Gadis 12 Tahun Diperkosa Empat Pria Ditempat Berbeda

2125

JAYAPURA, PapuaSatu.comSungguh bejat kelakuan empat pria ini yang tega melakukan pemerkosaan secara bergantian terhadap Melati (bukan nama sebenarya) bocah perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 salah satu Sekolah Dasar di Serui, Distrik Yapsel, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun PapuaSatu.com, Kamis (15/03/2018) dari Bidang Humas Polda Papua di Jayapura. Pemerkosaan yang dilakukan oleh keempat pelaku tersebut telah dilakukan terhadap korban sejak tahun 2017 lalu.

Dimana perlakuan bejat para pelaku pertama kali dilakukan oleh salah satu pelaku berininial AY di akhir tahun 2017 lalu. Saat itu korban sedang duduk sendiri di rumah salah satu warga.

Lantas pelaku AY langsung menghampiri korban sambil menunjukan video porno kepada korban, namun korban hanya melihat sekilaskarena korban tidak mengetahui apa isi dari video tersebut.

Tak puas dengan video yang ditunjukan AY sehingga menarik korban ke sebuah rumah kosong yang jaraknya hanya sekitar 15 meter dari rumah warga setempat. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku langsung melakukan aksinya kepada korban layaknya suami istri.

Sebelum melakukana aksinya, korban sempat menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan namun pelaku memaksa korban sehingga melakukan aksinya itu berulang kali. Usai melampiaskan birahimnya itu, pelaku langsung meninggalkan korban dilokasi kejadian.

Peristiwa itu kembali terjadi pada tanggal 25 Februari 2018. Korban disetubuhi oleh pria lainya berininsial MK alias TK. Korban disetubuhi oleh  TK saat korban sendirian di dalam rumah. Dimana saat itu, orang tua korban sedang beribadah.

MK nekat masuk ke dalam rumah korban dengan melewati dapur lalu menuju kamar korban. Saat itu, MK melepaskan seluruh pakainnya, dan langsung  menyetubuhi korban layaknya suami istri. MK menyerahkan sejumlah uang kepada korban, dengan syarat meminta kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang sudah diperbuatnya itu.

Bahkan diketahui, MK melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali yakni, mulai dari 25 Februari 2018, 4 Maret 2018 dan 11 Maret 2018. MK melakukan perbuatan bejatnya dengan modus yang sama yaitu,  selalu melewati pintu belakang rumah korban.

Sementara pelaku lainnya, berininsial JH alias J juga melakukan perstubuhan dengan korban di hari yang sama dilakukan oleh MK, pada tanggal 25 Februari 2018. Saat itu pelaku  JH melihat korban sedang mencuci piring di belakang rumahnya.

Seketika itu, JH keluar dari rumah dan menemui korban lalu menarik korban ke sebuah bangunan belum jadi, tepat berada di sekitar rumah korban. Setelah berada di bangunan tersebut pelaku JH langsung memeluk korban .

Namun setelah nafsunya melayang-layang, akhirnya pelaku memaksa korban harus melakukan persetubuhan.  Bukan hanya itu, JH juga melakukan perbuatan yang sama pada 4 Maret 2018, tepatnya dilakukan di rumahnya sendiri.

Sementara pelaku lainnya berininsial LM, diketahui melakukan persetubuhan dengan korban sejak pertengahan ahkir tahun 2017 lalu. Namun baru ketahuan setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian dan akhirnya pelaku lainnya terungkap.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan dibawah umur tersebut. ” Ya,pelaku saat ini sudah kami amankan untuk diproses hukum,” katanya.

Dalam kasus itu, tegas Kamal, pihak kepolisian terus melakukan pemriksaan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. ” yang jelas, pelaku tetap kami proses hukum sesuai perbuatan yang dilakukan karena telah melanggar Pasal 81 dan atau pasal 82 UU NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancama hukuman 15 tahun penjara. [humas/abe]