Demi Uang Rp. 45.000, RL dan JT Nekat Menjambret Pakai Motor Curian

558

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan dua pelaku jambret berinisial RL (21) dan JT (24), Rabu (25/04/2018). Keduanya berhasil dibekuk saat mencoba melarikan diri dari kejaran warga di Pasar Hamadi.

Sebelumnya, kedua pelaku nekat merampas tas tangan milik Endang (40) yang berisikan 1 unit Handphone Samsung dan uang tunai sebesar Rp.45.000 .

Bahkan kedua pelaku tega mendorong korban hingga jatuh dan pingsan disaat korban tengah mengendarai sepeda motornya melintas di depan Toko Sentral Bangunan, Hamadi.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Roby Urbinas S.IK menjelaskan, setelah berhasil merampas tas milik korban kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kejaran warga dengan menggunakan sepeda motor CB 150 R. Namun kedua pelaku berhasil dicegat oleh anggota Satlantas yang saat itu tengah bertugas dipertigaan Hamadi tanjung.

“kedua pelaku menggunakan motor CB150R warna putih, merampas tas warna cokelat milik korban yang juga dalam kejadian sedang mengendarai sepedamotor. Korban jatuh pingsan dan saat ini di rawat di Angkatan laut” kata Kapolres, Jumat (27/04/2018)

Lanjut Kapolres saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polsek Japsel rupanya sepeda motor yang digunakan keduanya merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan Toko Agro Segar, Abepura, Jumat (20/4/2018) lalu oleh kedua pelaku.

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap sepedamotor Honda CBR dengan plat DS 5589 RK oleh tim Opsnal, diketahui motor itu adalah hasil Curanmor dengan LP/701/IV/2018/ Polsek Abepura pada tanggal 20 April. Yakni milik Moksan Kakat, warga Perumnas I Waena,” terangnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa kedua pelaku ini bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [abe]