Dua Pengedar Ganja Antar Provinsi dan Negara Berhasil Dibekuk Polisi

628

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayapura Kota. Keduanya diduga kerap melakukan pendistribusian ganja antar provinsi dan Negara.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Roby Urbinas mengungkapkan bahwa salah satu pengedar tersebut berhasil dibekuk oleh anggotanya di pelabuhan Jayapura, Kamis (01/03/2018) dini hari ketika pelaku hendak menumpangi KM. Gunung Dempo menuju Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Pelaku berinisial DM ini kedapatan membawa barang haram tersebut saat proses embarkasi di pelabuhan Jayapura.

“pada saat pemeriksaan itu pelaku kedapatan membawa ganja sebanyak 31 bungkus ukuran besar dan satu karton yang dikemas dalam karton jeruk” ungkap Kapolres dalam rilissnya di halama Mapolres Jayapura Kota, Rabu (07/03/2018).

Sementara untuk pengedar ganja antar Negara, anggota Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan pria berinisial AA (30) yang merupakan warga Negara Papua New Guinea (PNG).

Diungkapkan Kapolres Gustav, pelaku pengedar narkoba antar Negara ini berhasil ditangkap oleh anggotanya di Jl. Perbatasan RI – PNG dekat tempat pembuangan sampah, Sabtu (03/03/2018) sekiranya pukul 18.00 WIT.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan narkoba jenis ganja kering seberat 1.7 Kg yang dikemas dalam dua kantong pelastik bening berukuran besar serta 37 paket ukuran kecil siap edar.

Menurut Kapolres barang haram tersebut hendak dibarter oleh pelaku dengan sebuah sepeda motor hasil curian.

“AA ini adalah Bandar besar di kampung Wutung dan tidak menjualnya dengan uang tunai melainkan hanya dibarter dengan sepeda motor hasil curian” tukas Kapolres.

Dirinya juga mengatakan bahwa sampai saat ini anggotanya masih melakukan pemeriksaan terhadap AA untuk bandar ganja lainnya di sekitaran Kota Jayapura.

Dirinya juga menambahkan, kedua pelaku pengedar narkotika jenis ganja ini akan dijerat dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. [abe]