
Direskrimum : Dua Orang Pelaku Masih Dibawa Umur
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Tim Piranha Polda Papua Barat menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan Kepala Kampung, di Jalan Bandung, Kompleks Borarsi tepat di depan Hotel Sederhana, Kabupaten Manokwari, Rabu (23/05/2018).
Hal ini dibenarkan Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja yang dikonfirmasi melalui Direktur Reskrimum, Kombes Pol. Bonar Sitinjak membenarkan hal tersebut.
Direskrimum mengemukakan, kedua terduga pembunuhan Kepala Kampung ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota Piranha Polda.
“Kedua terduga itu salah satunya pelajar berinisial PB dan yang KNK tidak sekolah. Mereka ditangkap selang 2 jam peristiwa itu terjadi dan dua terduga ini ditangkap di lokasi yang berbeda dalam Kota Manokwari,”ujar Direskrimum, Kombes Pol. Bonar Sitinjak kepada PapuaSatu.com, melalui telepon seluler, Rabu (23/05/2018).
Dikatakannya bahwa, dua orang terduga ini berdasarkan hasil kordinasi dengan para penyidik, mereka (pelaku) akan disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 dan 4 jo pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 170 ayat 3 KUHP.
“Terhadap ke 2 pelalu. penyidikan perkara dilakukan oleh Subdit Jatanras bersama subdit Renakta Direskrimum Polda Papua Barat mengingat ke 2 Pelaku masih anak-anak atau dibawah umur,”tandas Direskrimum. [free]










