JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepolisian daerah Papua dan Supervisi Jaringan Interpol (124/7) serta Jaringan Aseanpol (E-ADS) menyatakan komitmennya untuk penanganan kasus kehatan transnasional di wilayah perbatasan Provinsi Papua.
Hal itu terungkap dalam pertemuan Wakapolda Papua Brigjen Pol Drs. Yakobus Marjuki, Dir Intelkam Polda Papua, Ketua tim Div Hubinter Kombes Pol Drs. Adang Gnanjar, Iptu Shintyarlin, Pembina Feor Farly di Aula Rastra Samara Polda Papua, Rabu (7/3/2018).
Wakapolda Papua dalam sambutannya menyampaikan, divisi hubungan internasional polri terbentuk atas harapan kerjasama pengembangan kapasitas personil polri dengan aktor aktor mancanegara, yang terkait dengan partisipasi polri dalam misi pemeliharaan perdamaian dunia.
Dalam mengemban kebijakan politik luar negeri pemerintah Indonesia sebagaimana disebutkan dalam undang undang no 2 tahun 2002 pada pasal 41 ayat 3 yang berbunyi kepolisian negara republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia dibawah bendera perserikatan bangsa-bangsa.
Dengan adanya jaringan I-24/7 dan ASEANPOL (e-ADS) yang merupakan kerjasama antar negara dalam pertukaran dan sharing informasi yang dilakukan secara global dan aman serta pelayanan data operasional dan database kepolisian dalam penanggulangan transnasional crime.
Jaringan interpol dapat digunakan di Papua sebaik mungkin. Ini kesempatan dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum di daerah perbatasan di Wilayah hukum polda Papua.
Untuk itu diharapkan usai pertemuan dan arahan arahan yang akan disampaikan dari tim divhubinter polri para peserta dapat memahami, mengerti dan menindak lanjuti pelaksanaannya.
“Dengan itu kita bisa berkomitmen dalam perkembangan kejahatan transnasional di Provinsi Papua dan bias terlaksana dengan baik, terutama oleh para personel reskrim dan intelkam Polda Papua,” tekas Wakapolda.
Ketua Tim Div Hubinter Polri menegaskan, sejak tahun 2015 sudah bekerja sama dengan beberapa stake holder seperti bea cukai dan imigras terkait dengan jaringan interpol 24/7.
“Tujuan supervisi untuk menigkatkan pemahaman terkait dengan tugas divhubinter, untuk operator jaringan 24/7 nantinya akan dikirim ke luar negeri bilamana memenuhi syarat untuk dapat mengetahui perkembangan interpol diluar negeri,” katanya. [humas/loy]