Polsek KPL Merauke Gagalkan Puluhan Botol Miras Ilegal

MERAUKE, PapuaSatu.com – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut Merauke berhasill menggagalkan  puluhan botol miras pabrik Ilegal jenis Wisky Robinson berukuran 650 ml.

Juru bicara Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, Miras pabrik illegal itu disita dari tangan dua pria masing-masing berininsial AP warga Kuda Mati Gang Gemah Ripah dan KU warga Jalan Sumatra Merauke.

Kedua pelaku diketahui hendak membawa Miras illegal itu ke atas Kapal Putih SLJ 501 dengan tujuan kabupaten Mappi.

Miras tersebut diketahui sebanyak 51 botol yang dikemas rapi dalam karton dan dimasukan dalam tas untuk mengelabui petugas setempat.

Namun pergerakan kedua pelaku terhenti ketika anggota Polsek KPL melakukan razia rutin di Dermaga Merauke.  “Dari tangan AP menyita 27 botol miras berukuran 650 ml dan KU menyita 24 botol miras berukuran 650 ml,” jelas Kamal via selulernya.

Kata Kamal, kedua pelaku langsung diamankan di Mapolsek KPL Merauke untuk dilakukan pemeriksaan. Namun keduanya tidak diproses hukum melainkan wajib lapor setiap dengan batas yang ditentukan.

“Mereka wajib lapor sedangkan barnag bukti sudah diserahkan Satuan Narkoba Polres Merauke untuk dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Merauke yang hendak bepergian ke dan dari tujuan manapun, agar tidak mencoba-coba membawa barang-barang terlarang baik itu Narkoba dan Miras.

“Kami pihak kepolisian akan selalu laksanakan razia rutin di wilayah kami tanpa memberikan batas waktu, dan apabila ketahuan maka akan ditangkap untuk diproses hokum,” tegas Marpaung. [loy]