![lima_WNA[1]](https://papuasatu.com/wp-content/uploads/2017/09/lima_WNA1.jpg)
Pemeriksaan Lima WNA yang Diduga Melakukan Penambangan Ilegal Masih Terus Berlanjut
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Lima Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kamis (20/9) hingga masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Pemeriksaan kelima WNA ini terkait kasus dugaan penambangan emas ilegal yang dilakukan di Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat.
Informasi yang dihimpun PapuaSatu.com, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kelima terduga pelaku penambangan emas ilegal tersebut dikabarkan sudah di kirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Senin (25/9).
Kemudian, untuk alat bukti yang diamankan saat anggota Ditreskrimsus melakukan penggeledahan dan penangkapan di lokasi tambang yakni emas sebanyak kurang lebih 160 gram, dan alat timbang.
Tak hanya itu, anggota juga telah mengamankan alat yang digunakan untuk mendeteksi atau menarik emas dari dalam tanah yaitu Mercury.
Selain itu, polisi juga melakukan police line terhadap dua alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan ilegal di lokasi penambangan itu.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja yang dikonfirmasi, PapuaSatu.com melalui pesan WhatsApp, Senin (25/9) malam belum memberikan keterangan terkait penangkapan ke lima WNA tersebut.
“Tetapi Kapolda hanya memyampaikan ‘nanti hari rabu ada coffe morning di polda bisa ditanyakan,”ujar Kapolda. (Free/Abe)










