Bahu NasDem Laporkan Bawaslu Ke DKPP

2088

SENTANI, PapuaSatu.com – Polemik Pelilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jayapura tak kunjungan usai. Pihak-pihak yang merasa dirugikan terus melakukan aksi lapor melapor.

Jika sebelumnya, KPU RI di laporkan oleh salah satu Paslon Bupati Kabupaten Jayapura ke DKPP, kini giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang juga sebagai ketua Badan Hukum (Bahu) Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan, pihaknya melaporkan DKPP karena Bawaslu mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi tidak berdasarkan bukti-bukti yang valid.

Dijelaskan, pihaknya meminta supaya DKPP dapat mempertimbangkan sekaligus memberikan sanksi kepada Komisioner Bawaslu RI yang telah mengeluarkan rekomendasi tidak proporsional dan terkesan memihak kepada kepentingan tertentu.

Kami selaku tim kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2, Mario tidak akan membiarkan ketidakadilan ini berlaku bagi kami. Kami harap DKPP dapat memberikan sanksi tegas kepada Bawaslu sehingga ada efek jerah, tukas Taufik yang juga sebagai Ketua Badan Hukum (Bahu) Partai NAsDem ini.

Pihaknya menilai bahwa Bawaslu RI selaku lembaga resmi negara mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi kepada Petahana terkesan terburu-buru dan tidak melalui sebuah kajian.

Bawaslu RI harusnya bijak dan melihat peraturan perundang-undangan secara utuh dan menyeluruh tidak setengah-setengah. Artinya, pasal demi pasal, ayat demi ayat di dalam sebuah Undang-Undang hendaknya di simak secara baik dalam mengeluarkan kebijakan, imbuhnya.

Menurutnya, Bahu NasDem bersama tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2 Mario tetap akan mengawal laporan pihaknya ke DKPP hingga ada putusan incrah yang disertai dengan pemberian sanksi yang setimpal sesuai dengan tindakan.

Kami terus akan mencari keadilan, kami tidak mau dipermaiankan oleh kepentingan tertentu hingg menuai ketidakadilan. DKPP sebagai lembaga pemeriksa pelanggaran kode etik Pemilu tentu mempunyai pandangan yang baik sehngga akan memberikan putusan dan saknsi yang adil bagi Bawaslu RI, pungkasnya. (piet/ahmadj)