MANOKWARI, PapuaSatu.com – Penyidik Satnarkoba Polres Manokwari melimpahkan berkas pekara tahap satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinsial BT yang ditangkap saat melakukan jual-beli Narkoba jenis Shabu bersama dua rekannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari.
“Kita sudah limpahkan berkas perkara tersangka BT dan dua rekannya ke Jaksa, minggu lalu. Jadi saat ini kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan, apakah ada petunjuk tambahan atau tidak,”ujar Jamhri kepada PapuaSatu.com, diruang kerjanya, Selasa (26/9).
Seperti diketahui, BT bersama kedua rekannya AF dan AB alias Ahmad, ditangkap saat melakukan transaksi jual-beli, di sekitar kompleks Sanggeng, Senin (17/7) dengan barang bukti 1 paket shabu seharga Rp. 1 juta dan para pelaku semuanya sudah ditahan.
Lanjutnya, oknum ASN bersama dua rekannya terancancam 5 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan yaitu pasal 112 dan pasal 127 undang-undang 35 tahun 2009. (Free/Abe)