Caption Foto : Kapolres Jayapura AKBP Viktor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim, ketika menunjukan barang Bukti di Mapolres Jayapura, Jum’at (2/2/2018). (Tinus Yigibalom/PapuaSatu.com)
SENTANI, PapuaSatu.com – Sepandai-pandainya Tupai melompat akhirnya jatuh juga, kiasan ini pantas diberikan enam pelaku pembunuhan terhadap salah seorang pria bernama Alm Hengki Daimoy di Kampung Waibron, distrik Sentani Barat-kabupaten Jayapura, Rabu (31/1/2018).
Aksi pelaku pembunuhan masing-masing berininsial YB (31), PB (34), DS (21), EO (15), YW alias A (23), MY (30) tersebut, sempat melarikan diri. Namun dalam waktu lima jam dilakukan pengejaran, akhirnya keenam pelaku berhasil ditangkap oleh tim khusus Polres Jayapura.
Meski keenam pelaku sudah diamankan aparat kepolisian, namun pelaku utama pembunuhan masih dalam pengejaran. “Pelaku utamanya berininsial KW belum ditangkap, sehingga saya sudah mengeluarkan surat DPO untuk mengejar pelaku,” kata Kapolres Jayapura AKBP Viktor Dean Mackbon dalam press releasenya, Jum’at (2/2/2018).
Peristiwa pembunuhan itu berawal, saat korban bersama temannya Petrus Wally menggunakan mobil Daihatsu Merek Xenia merah dari pasar baru menuju kampung Waibron. Setibanya tiba di kampung mobil korban bersenggolan dengan motor pelaku KW.
Akibatnya, korban dan KW terjadi cekcok mulut lalu. Lantas korban mengejar pelaku dengan menggunakan sangkur, lalu pelaku memukul tiang listrik sehingga pelaku berjumlah 6 orang datang dan melakukan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Enam orang pelaku ini sudah kami tangkap dan sudah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukuman atas perbuatan yang dilakukan, sedangkan pelaku utama sedang dalam pengejaran,” tegas Kapolres, Jum’at (2/2/2018) pagi.
Selain mengemankan keenam pelaku, kata Kapolres, pihaknya menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 buah pisau sangkur, 2 buah batu, dan 2 buah kayu yang digunakan oleh para pelaku untuk menganiaya korban hingga MD.
Ia menegaskan, kasus tersebut murni kriminal yang dilakukan oleh oknum tidak melibatkan suku, kampung dan lain-lain, sehingga diminta tidak boleh ada aksi balasan.
“Kasus ini murni oknum dan tidak ada kaitan dengan suku, kampung, sehingga saya harap masyarakat, terutama keluarga pelaku untuk menyerahkan kasus ini kepada kami untuk memprosesnya secara hukum,” tegas dia. (tyi/loy)