
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Tim Ahli Forhensik bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menggelar Otopsi mayat seorang bayi yang di duga meninggal dunia akibat Mall Praktik, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari, Maret 2018 lalu.
Pantauan PapuaSatu.com, kegiatan Otopsi yang berlangsung, Sabtu (2/06/218) sekira pukul 10.00 WIT sampai dengan pukul 11.30 WIT di Mahkam almharum (Bayi) tersebut yang terletak di Pekuburan Umum (TPU), Pasir Putih, Distrik Manokwati Timur, Kabupaten Manokwari.
Otopsi yang dipimpin langsung oleh Kompol Dr. Eko Yunianto dan di bantu Bidokkes Polda Papua Barat itu, di hadiri juga oleh Ibu dari almahrum dan sejumlah keluarga.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat melalui PS Kasubdit I, AKP Musa Jedi mengatakan, dugaan kasus Mall Praktik ini dilaporkan sejak 18 Maret 2018 lalu ke Direkrimsus dan sudah dilakukan penyelidikan sampai dengan penyidikan. Namun, untuk lebih maksimal dalam proses penyeidikan maka harus digunakan uji forhensik.
“Ya, supaya akurat atau bisa diketahui penyebab kematian dari pada bayi ini. Ini dilakukan berdasarkan laporan keluarga bahwa ada dugaan mall praktik atau kesalahan prosedur dalam penanganan,”ujar PS Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKP Musa Jedi kepada wartawan,di TPU Pasir Putih, Sabtu (02/06/2018).
Dalam dugaan kasus mall praktik ini, Jedi menyebutkan, penyidik menerapkan Undang-Undang tenaga kesehatan dalam artan akibat kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa pasien.
“Tapi kita belum tetapkan tersangka, meski sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik. Kita masih menunggu hasil pasti, penyebab kematian bayi ini,”sebutnya.
Sedangkan untuk saksi yang sudah diperiksa, Jedi menuturkan, sampai sekarang penyidik sudah mengambil keterangan dari 10 orang saksi dari dinas kesehatan dan medis RSUD Manokwari serta pihaknya keluarga dan pelapor.
“Untuk sementara kita belum periksa dokter. Tapi akan bertahap sementara ini perawatnya dulu,”katanya.
Kemudian, Jedi mengemukakan, dalam Otopsi tersebut ada beberapa organ tubuh yang diambil untuk dilakukan penilitian selain DNA, tetapi untuk organ tubuh apa, nanti akan disampaikan oleh pihak Labfor setelah penelitian dilakukan.
“Hasilnya dipastikan satu bulan, karena nanti dibawa ke Labfor Makassar. Untuk penetapan tersangka akan dilakukan setelah dua alat bukti terpenuhi, jadi sementara itu kita belum bisa panjang lebar,”imbuhnya.
Sementara, Penasihat Hukum (PH) Keluarga Korban, Semuel Mudja mengatakan, dengan adanya Otopsi ini bisa memberikan atau membantu penyidik untuk menemukan titik terang dari perkara ini.
“Kita menyerahkan semua kepada tim ahli forensik dan hasilnya nanti akan dibawa ke Makassar untuk diperiksa, dan dipastikan hasil penelitianya satu bulan,”kata Semuel Mudja.
Kemudian untuk dugaan mall praktik yang dilaporkan, Semuel Mudja mengemukakan bahwa dasarnya adalah terkait dengan pelayanan dari dokter dan perawat. Untuk itu, di dalam laporan itu cenderung ke pasal 84 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
“Kan yang disitu dilihat tentang pelayanan dari perawat dan sokter itu sendiri. Jadi dugaan sementara bahwa ada terjadi unsur kelalaian, tapi itu akan dibuktikan melalui proses hukum yang ada,”pungkas Musa Mudja, PH Keluarga korban. [free]










