Empat Hari Buron, Pelaku Pemerkosa Bocah 7 Tahun Akhirnya Ditangkap

650

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sepandai-pandainya Tupai melompat akhirnya jatuh juga. Kiasan ini pantas diberikan kepada pelaku pemerkosaan  terhadap bocah 7 tahun di kompleks perumahan BTN Walikota Abepura, 7 Oktober 2017 lalu.

Aparat kepolisian hanya membutuhkan empat hari melakukan pencairan terhadap pelaku berinsial YK (28) tahun. Ia ditangkap saat hendak kabur menuju Manokwari, Provinsi Papua Barat dengan menggunakan jasa KM. Sinabung, pada Rabu (11/10/2017) siang.

YK berusaha mengelabui petugas kepolisian saat hendak naik KM. Sianabung dengan berpura-pura sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Jayapura.

Namun aksinya terhenti ketika aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap YK. Saat penangkapan, pelaku tak melakukan perlawanan namun sempat menjadi tontonan gratis dari seluruh penumpang dikawasan pelabuhan laut Jayapura.

Pelaku pemerkosa bocah 7 tahun saat digiring ke Mapolres Jayapura Kota, Rabu (11/10/2017). (Humas Polda/PapuaSatu.com)

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol  AM Kamal didampingi Wakapolres Jayapura Kota, Kompol Y Takamulli mengatakan,  sebelum dilakukan penangkapan aparat kepolisian sudah melakukan pengintaian terhadap pelaku.

Namun ketika berada di pelabuhan, pelaku  berusaha untuk mengelabui petugas agar tidak diketahui ketika  hendak kabur menuju Manokwari dengan menggunakan jasa KM. Sinabung.

“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Jayapura Kota untuk diproses hukum sesuai perbuatan yang dilakukan terhadap korban yang baru berusia 7 tahun itu,” kata Kamal

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa modus pelaku dalam melakukan pemerkosaan tersebut dengan cara, memberikan Es kepada anak-anak yang sementara bermain di luar rumah.

“sebelum kejadian pemerkosaan, pelaku sempat menawarkan es kepada korban APR bersama teman-temanya, saat itu yang menerima es tersebut hanya korban, teman yang lainnya tidak menerima pemberian pelaku,” jelasnya.

Seusai menerima Es tersebut, akhirnya pelaku mengajak korban jalan- jalan dengan di iming-imingi akan membelikan barang lainnya. “saat itu lah pelaku mengambil kesempatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban APR,” tutur dia.

Kamal mengemukakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku melakukan pemerkosaan sudah tiga kali. Dimana perbuatan yang dilakukan pada tahun 2015silam.

“Pelaku diketahui melakukan perbuatannya di Kabupaten Biak dan atas perbuatan itu melarikan diri ke Kabupaten Nabire.  Kemudian bulan Juni 2017 pelaku kembali melakukan tindak pidana pemerkosaan  dan saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Biak Numfor,” papar kamal.

Dengan kasus tersebut, Jahja mengimbau kepada masyarakat di Kota Jayapura khusus bagi orang tua agar tidak terlepas dari pengawasan, baik dilingkungan maupun dimana berada.

“Jangan pernah terlena dengan situasi atau kondisi apapu ketika anak kita bermain di sekitar rumah. Harus pengawasan ekstra  sehingga terhindar dengan kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan,” tukasnya. (nius)