Empat Pengedar Sabu di Wamena Ditangkap Polisi

2331

Caption : Empat Pelaku Pengedar Narkoba jenis Ganja, saat diamankan di Mapolres Jayawijaya, Jumat (9/2/2018)  sore. (Humas Polda/PapuaSatu.com)

WAMENA, PapuaSatu.com – Sebanyak empat pelaku pengedar sekaligus pemaka Narkoba  jenis Sabu, berhasil diamankan Tim Opsnal Narkoba Polres Jayawijaya, pada Jumat (9/2/2018)  sore.

Keempat pelaku tersebut masing-masing berininsial S (35) Warga Jalan JB Wenas, L (41) Warga Jalan Irian, HHH dan MY warga Jl Bhayangkara Wamena. Kini para pelaku  sudah diamankan di Mapolres Jayawijaya untuk diproses hokum.

Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, ketika dikonfirmasi membenarkan penangakapan tersebut. “ ya, benar ada penangkapan itu dan kini  keempat pelaku sudah diamankan  di Mapolres Jayawijaya,” katanya, Sabtu (10/2/2018).

Selain menangkapan keempat pelaku, kata Kamal, anggota Sat Narkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa  5 paket Sabu seharga Rp 2.000.000, Uang tunai sebesar Rp 11.650.000, 1 buah Bong terbuat dari botol plastik bekas minuman kemasan, 1 buah korek gas, 1 unit HP merek Samsung, 1 buah HP merek Nokia warna biru, dan 1 buah ATM BRI card warna kuning.

Kamal menjelaskan, penangkapan keempat pelaku berkat informasi dari masyarakat. Atas informasi itu langsung dikembangkan dan berhasil penangkapan pelaku S (35) di jalan JB Wenas Wamena bersama barang bukti berupa 1 paket Sabu seharga Rp 2.000.000.

“ saat di interogasi, pelaku S mengaku barang haram itu dibeli dari tangan L yang selanjutnya bergerak dan mengamankan pelaku L di Jl Irian bersama barang bukti berupa 4 paket Sabu seharga Rp 2.000.000, dan uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp 11.650.000, alat bong dan korek gas, lalu saat dilakukan pengembangan kembali dari keterangan L.

“ dari keterangan L dan S ternyata dua pelaku lainnya juga ikut terlibat yakni HHH (27) dan MY (41). Mereka ditangkap di jalan Bhayangkara Wamena, kabupaten Jayawijaya,” pungkasnya. [humas polda/loy]