Gugat Hasil Pleno KPU Ke MK, JWW-HMS Ajukan 43 Bukti

2114
tampilan gugatan Pilkada Gubernur Papua 2018 di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Rabu (11/7) sekitar pukul 21.47 WIB, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae (Josua) yang dalam penetapan Pleno KPU Provinsi Papua memperoleh suara 32,45 persen (932.008 suara sah) pada pemungutan suara 27 Juni lalu, resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana tertera pada laman resmi MK, gugatannya terdaftar dengan nomor registrasi 59/1/PAN.MK/2018.

Jhon Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae yang tercantum sebagai pemohon, tercantum menyerahkan 43 bukti (P1-P43) dalam menggugat keputusan Pleno  KPU Provinsi Papua sebagai termohon.

Dalam surat permohonan PHP yang didapat penulis melalui media social, tertera bahwa Pemohon (JWW-HMS) memohon kepada Ketua MK untuk pembatalan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 91/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VII/2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Tahun 2018 yang diumumkan tanggal 9 Juli 2018 pukul 21.50 WIT.

Dalam pokok perkara yang diajukan JWW-HMS melalui kuasa hukumnya Saleh,SH,MH dkk tertanggal 1 Juli 2018 tercantum bahwa hasil rekapitulasi KPU Provinsi Papua dinyatakan bahwa Pasangan Calon Lukas Enembe-Klemen Tinal memperoleh 1.939.539 suara (67,54 persen) dan Pasangan Calon Wempi Wetipo dan Habel Melkias (pemohon) adalah 932.008 suara (32,45 persen), dengan total suara sah 2.871.547 suara dan total suara tidak sah 38.954 suara. Sehingga terdapat selisih suara 1.007.531 suara.

Masih dalam pokok perkara yang tercantum dalam surat permohonan, bahwa selisih suara tersebut ternyata terjadi diakibatkan adanya serangkaian, sejumlah kecurangan, kekerasan dan sejumlah insiden pelanggaran pemilu yang sifatnya terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon Lukas Enembe-Klemen Tinal beserta tim suksesnya dan lainnya.

Hal itu, antara lain, ditemukan di Kabupaten Jayawijaya 681 surat suara dicoblos sebelum hari H pemilihan tanggal 27 Juni 2018.

selain itu, juga terdapat manipulasi penggelembungan suara dan manipulasi DPT, dimana perolehan suara justru melebihi DPT yang dilakukan oleh Tim Sukses Pemenangan pada kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua.

Juga terkait adanya TPS yang hilang, yaitu TPS 5 di Wamena, dan surat suaranya dibawa kabur oleh oknum warga, sehingga pemilih tidak bisa menyalurkan hak politiknya.

Adanya kejanggalan di Mamberamo Tengah juga dicantumkan dalam pokok perkara, yakni Pasangan JWW-HMS yang dinyatakan tidak mendapat suara sama sekali alis 0 suara, padahat menurut pemohon pada TPS-TPS terdapat perolehan suara milik pasangan calon nomor urut 2 (pemohon).

Masalah pemungutan suara yang menggunakan sistem noken juga menjadi materi pokok, karena sistem tersebut menggunakan sistem keterwakilan oleh kepala suku ataupun kepala kampung di 2.109 TPS.

Indikasi tersebut diperkuat dengan diperkuat dengan catatan tingkat partisipasi masyarakat pemilih di wilayah yang menggunakan sistem noken mencapai 90 persen dan bahkan ada yang 100 persen pemilih sesuai yang tercantum dalam DPT.

Sementara, di daerah yang akses transportasinya mudah, tingkat partisipasi pemilih rata-rata sekitar 50 persen.

Keterlibatan para bupati sebagai tim sukses, sehingga memerintahkan kepala distrik hingga kepala kampung untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 1 juga menjadi pokok perkara yang diajukan pemohon ke MK.

Hingga berita ini ditulis, tim sukses dari pemohon belum memberi jawaban saat dihubungi melalui pesan whatsappnya.[yat]