Ini Penjelasan Dari Telkomsel

1514

Tentang Kewajiban Pengguna Kartu Prabayar Mendaftar Ulang Per 31 Oktober 

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sejak pecan terakhir pengguna kartu pra bayar (–prepaid) mendapat SMS dari KOMINFO  yang intinya berbunyi “Per31Okt17Plgn wajib daftar ulang kartu prabayar dgn validasi No Induk Kependudukan&No KK.SMS:ULANG<spasi>NIK#nomorKK# ke 4444 atau tsel.me/daftarulang Info:188”.

Pihak Telkomsel selaku salah satu operator seluler di Indonesia pun juga menindaklanjuti dengan mensosialisasikan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 21 Tahun 2017 yang mewajiban pelanggan lama maupun pembeli kartu SIM prabayar baru melakukan registrasi menggunkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), melalui leaflet, spanduk, media massa, mitra-mitra Telkomsel atapun media lainnya.

Manager Telkomsel Branch Jayapura,  Ardhyo Adli mengungkapkan bahwa pendataan ulang dan pendaftaran kartu prabayar berbasis NIK dan omor KK tersebut, pemerintah menginginkan data pelanggan yang benar-benar sesuai dengan data yang ada, dalam hal ini dikaitkan dengan data Kpendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Dijelaskan, bahwa tanggal 31 Oktober 2017 adalah rangkaiann dimulainya program tersebut, meski sudah bisa dilakukan pendaftaran ulang beberapa hari sebelumnya, sampai dengan akhir 28 Februari 2018.

Dikatakan, kepada pelanggan lama diberi waktu bebas mendaftarkan ulang dalam waktu tiga bulan.

Setelah lewat waktu tiga bulan, diberi waktu lagi 30 hari laagi pinalti untuk pemblokiran (outgoing)  yang akan diberitahuan mellaui SMS sebagai peringatan.

“Dan jika masih juga belum mendaftar ulang, diberi waktu 15 hari unuk mendaftarkaan kartunya, namun sudah tidak dapat meenerima paggilan masuk ataupun SMS,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/19/2017).

Pengguna kartu prabaayar yang belum mendaftarkan ulang kartunya hanya bisa memanfaatkan layanan internet hingga akhir Bulan Mei. Dan sampai batas akhir Bulan Mei 2018 tidak juga dilakukan pendaftaran ulang kartunya, resikonya akan diblokir kartu prabayarnya.

Disinggung batas kepemilikan kartu prabayar, menurut Ardhyo Adli, bahwa sesuai aturan yang ada dibatasi tiga kartu satu orang. Namun bila masih mau menambah kartunya masih bias, tapi dengan syarat harus melalui kantor grapari.(ahmadj)