MIMIKA, PapuaSatu.com – Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika menangkap sepasang suami istri yang menjadi agen Togel di kawasan Gang Semangka, SP II Jalan Karitas, kabupaten Mimika, Kamis (1/2/2018) malam.
Kedua pelaku tersebut berininsial SR (66 tahun) dan istrinya LD (34 tahun). Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, uang tunai sebesar 1.460.000, 1 Lembar kertas Shio, 4 Bundel kertas Shio, Lembar rumusan togel, 2 Bolpoint jenis Snowman warna biru dan hitam, 1 Buah Ember utk menaruh Uang hasil penjualan, warna hijau.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, AKP Rudi Priyosantoso SH.S.Ik menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku telah meresahkan masyarakat dalam proses penjualan Togel di wilayah SP II Mimika.
“Atas informasi itu, sekitar pukul 21.30 WIT, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dilokasi kejadian dan ternyata kedua pelaku sedang melakukan penjualan judi Togel. Saat langsung ditangkap bersama barang bukti,” jelas Rudi kepada PapuaSatu.com via selulernya, Jum’at (2/2/2018) pagi.
Rudi menegaskan, saat ini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Keduanya langsung kami tahan untuk menjalani hukuman atas perbuatan yang dilakukan,” katanya.
Selain kedua pelaku, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mencari siapa bandara dibalik kasus judi Togel di wilayah Polres Mimika tersebut. “Kedua pelaku hanya sebagai penjual, dan saat ini masih melakukan pengambangan untuk mencari Bandar Togel,” tegasnya. [loy/loy]