MANOKWARI, PapuaSatu.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat mulai lakukan penyidikan berkas perkara pemilik dan General Manager (mami) yang juga sebagai otak dibalik pramuria berseragam sekolah yang melayani tamu di karoeke Double Qyu, Manokwari, Papua Barat.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja yang dikonfirmasi PapuaSatu.com melalui Direktur Reskrimum, Kombes Pol Bonar Sitinjak mengatakan, saat ini penyidikan tengah dilakukan dan setelah pemeriksaan tersebut, penyidik akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua, di Jayapura setelah penetapan terasangka September lalu.
“Kita sudah mengirim SPDP kedua tersangka ke JPU Kejati. Jadi sudah kita lakukan penyidikan kasus ini,”ujar Sitinjak.
Seperti diketahui, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasaal 207 tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum dengan ancaman kurang lebih 1,6 tahun.
Kemudian, dalam kasus ini penyidikan telah menyita barang bukti (BB) sejumlah pakaian SD, SMP, dan SMA yang digunakan enam pramuria sambil melayani tamu di tempat karaoke tersebut. (Free/Abe)