Kewenangan Sudah Diatur, DPR dan MRP Jangan Dipersulit

580
?

“ berangkat dari fakta-fakta diatas maka dipastikan berkas JWW akan dikembalikan. Bukan digugurkan tetapi dikembalikan untuk dilengkapi berkas yang sudah diserahkan sebelumnya,” tegas Yan Matuan.

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aktivis Pro Demokrasi Papua, Yan Matuan menyebutkan, Tugas Pokok dan Fungsi DPR Papua dan MRP telah diatur dalam UU Otsus no 21 tahun 2001 dan Perdasus nomor 6 tahun 2011 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

Dengan pasal Perdasus yang diterapkan dalam UU Otsus tahun 2001 telah mengamandemenkan bahwa DPR dan MRP berhak untuk melakukan koreksi terhadap berkas Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

Dimana DPR Papua melakukan verifikasi  adminsitrasi para calon yang diserahkan oleh KPU yang selanjutnya diserahkan ke MRP untuk mengecek keaslian orang asli Papua bagi masing-masing para  calon.

Oleh karena itu, Yan Matuan berpendapat bahwa dengan adanya perubahan jadwal  tahapan penetapan pasangan calon  Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada serentak  tahun 2018 ini maka otomatis Pansus Pilgub DPR dan MRP akan diberi ruang untuk kerja.

“ langka ini sangat tepat dan transparan sesuai amanat undang -undang otonomi khusus nomor 21 tahun 2011 dan Perdasus nomor 6 tahun 2011 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua,”  kata Yan Matuan kepada PapuaSatu.com, Senin (12/2/2018).

Menurutnya, kewenangan dan Tupoksi Pansus Pilgub DPR dan MRP secara ekplisit sudah diatur dalam ketentuan itu. Hanya saja ketika dalam penelitian berkas calon Pansus DPR akan meminta rekam jejak riwayat pendidikan secara keseluruhan para calon masing- masing.

“ atas data itu Pansus DPR akan melakukan penilaian kelayakan dan kepatutan/fit and proper test  terhadap para calon. Jadi proses ini akan berjalan  normal saja tetapi kalau toh ternyata dalam tahapan penelitan berkas  itu  terdapat kekurangan dan  rancuh tentu akan dikembalikan untuk dilengkapi,” katanya.

Yan Matuan meyakini, masing masing Calon Gurnur dan Wakil Gubernrik baik itu Lukas Enembe/ Kelemen Tinal maupun John Wempi Wetipo/Habel Melkias Suwae sudah tau kelengkapan dan kekurangan berkasnya untuk maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

“ nah yang justru para calon dan pendukungnya ini tidak perlu banyak buat move maneuver, guyuran issue sana sini. Kita ikuti  saja proses tahapan berjalan. Jangan kita buat banyak gerakan spekulasi politik yang hanya membingungkan opini dan persepsi public,” katanya.

Menurutnya, saat ini rakyat sudah cerdas, rakyat sudah tahu siapa pemimpin yang layak  meimpin Papua besok. “ saya bisa pastikan bahwa JWW dan pendukungnya rasa tidak nyaman karena ada something wrong,” katanya.

Pernyataan di sampaikan Yan Matuan, karena ditandai dengan banyak pergerakan aksi dari Timses JWW untuk membubarkan Pansus DPR.  Kemudian penarikan tiga anggota pansus dari partai pendukungnya.

“ berangkat dari fakta-fakta diatas maka dipastikan berkas JWW akan dikembalikan. Bukan digugurkan tetapi dikembalikan untuk dilengkapi berkas yang sudah diserahkan sebelumnya,” pungkasnya. [rdf/loy]