

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menangkap 5 warga negara asing (WNA) terkait kasus penambagan tambang emas ilegal, Kamis (21/9).
Pantauan PapuaSatu.com, Jumat (22/9) sejumlah WNA penambang ilegal masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Selain 5 WNA tersebut, Polda juga mengaman sejumlah warga lokal. Tak hanya para pelaku yg diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa emas dari para pelaku.
Informasi yang dihimpun PapuaSatu.com, para penambang ilegal ini ditangkap saat mekakukan aksi ilegal mereka di salah satu Kampung yang terletak di Distrik Kebar, Tambrauw, Papua Barat.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Hary Supriyono belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan. (free/Abe)










