Melalui Program TATTs, Mercy Corps Gelar Pelatihan Manajemen Penanggulangan Bencana

2173

JAYAPURA, PapuaSatu.com –Mercy Corp Indonesia melalui Program TATTs yang didanai oleh USAID bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua menggelar Pelatihan Dasar Manajemen Penanggulangan Bencana, di Hotel Horizon Jayapura, Senin (25/09).

Pelatihan yang direncakan berlangsung selama lima hari ini diikuti oleh seluruh staf BPBD Provinsi Papua serta beberapa perwakilan dari LSM dan NGO yang berada di Kota Jayapura.

Fasilitator Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua, Agus Sumarsono, yang ditemui PapuSatu.com disela-sela kegiatan tersebut mengatakan bahwa, penyaluran logistic ke suatu daerah yang dilanda bencana itu sangat penting dan merupakan hal yang sangat vital.

“Salah satunya adalah bencana banjir dan masyarakat terisolir, ketika pemberian logistic itu terlambat bisa mengakibatkan korban jiwa, yang seharusnya orang tidak mati karena banjir tetapi mati karena dukungan logistic tidak ada” katanya.

Oleh karena itu ia menuturkan bahwa dukungan logistik harus dikemas dengan baik mulai dari bagaimana perencanaan yang dimulai dari invertarisasi ketersedian logistik seperti apa. Kemudian invetarisasi tentang kebutuhan harus seimbang antara ketersidaan dan kebutuhan, berikutnya adalah pengadaan.

“Karena penyimpanan bahan logisitik ini tidak mudah, mulai secara fisik penyimpanannya, ini juga harus teratur secara administrasinya. Mulai dari barang masuk sampai keluar setiap hari dan ketersediaannya harus diperiksa secara detail, agar jangan sampai ada barang yang sudah mendekati expired date baru kita mulai hitung-hitung jangan sampai terjadi bencana, baru kita mulai menghitung tentang berapa kira-kira stok yang ada. Barang yang masuk pertama harus dikeluarkan pertama juga sedangkan barang yang masuk belakangan pun juga sebaliknya” tambahnya.

Untuk soal pendistribusian Agus mengungkapkan bahwa pihaknya mengajarkan untuk menggunakan berbagai cara. “Cara apapun harus ditempuh dalam rangka penanggulangan bencana. pendistribusian itu kita bebas jika dalam situasi darurat pengadaannya kita punya prioritas-prioritas tertentu itu soal pendistribusian” tukasnya.

Karena menurutnya barang siapapun yang menghalangi pendistribusian logistik dalam penaggulangan bencana akan dikenakan sanksi pidana bahkan dikenakan didenda serendah-rendahnya 2 miliar dan setinggi-tingginya 4 miliar.

Setelah pendistribusian ada suatu hal lagi yang sangat peting menurutnya yaitu, soal penghapusan, “kenapa dihapus, ya barang expired harus dihapus. Kalau diberikan kepada korban bencana yang terjadi adalah bencana baru, orang mati karena keracunan setelah mengosumsi barang expired tersebut” tuturnya lagi.

Selain barang yang dikonsumsi, peralatan yang sudah tidak layak digunakan juga harus dihapuskan.

“Terakhir, soal inventarisasi dan penatausahaan harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah dan dengan semua pihak termasuk kita, jadi semuanya harus disingkronkan mulai dari undang-undang peraturan pemerintah dan lain sebagainya” tambahnya lagi.

Saat ditanyai PapuaSatu.com apa bentuk kerjasama Mercy Corp dengan BPBD dan lembaga terkait yang menangani Penaggulangan Bencana, Agus mengatakan, “selain lembaga-lembaga ini memiliki dana yang terbatas SDMnya juga terbatas oleh karena itu, NGO seperti Mercy Corp melalui program TATTs memfasilitasi dari segi ssumber daya, khususnya pelatihan atau pelatihnya” pungkasnya. (Abe)