JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua DPR Papua, Yunus Wonda SH.MH menyebutkan, Negara memberikan ruang kebebasan kepada orang Papua melalui Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus), sehingga siapapun yang hidup diatas tanah ini harus tunduk kepada UU Otsus.
“ Otsus bukan rakyat yang minta tapi Negara yang memberikan kepada rakyat Papua. Kalau semua orang mengatakan bahwa Pansus Papua bekerja hanya kepentingan politik. Saya katakana tidak, karena Pansus dibentuk oleh lembaga DPR Papua dan Pansus Pilgub bekerja sesuai UU Otsus dalam pasal 6 tahun 2011 tentang Perdasus,” kata Yunus Wonda.
Masalah Perdasus nomor 6 tahun 2011, tegas Yunus, tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. “tidak pernah dibatalkan dan tidak pernah diamandemenkan pasal tersebut, sehingga kita tidak boleh mengansumsi. Sebab di dalam pasal nomor 6 tahun 2011 pada point 27 berbicara DPR Papua ijazah Sarjana. “ jadi yang kita pakai selama ini adalah Perdasus nomor 6,” katanya.
Iapun mengklaim KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 6 Februari 2018 dengan nomor 123/PL.03.2SD/06/II/2018. “ kKeputusan ini berdasarkan hasil koordinasi Pansus DPR Papua dengan KPU RI, Kemendagri, Kemenkumham dan Bawaslu RI pada tanggal 31 Januari 2018 lalu,” katanya.
Hasil keputusan itu, kata Yunus, bahwa KPU Provinsi Papua yang telah menyampaikan dokumen terbatas kepada DPR Papua pada tanggal, 12 Januari 2018 agar menyampaikan kembali dokumen dimaksud ke DPR Papua dengan tembusaj kepada MRP untuk dapat segera ditindaklanjut.
“ pelaksanaan Verifikasi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan jadwal penetapan pasangan calon peserta pemilihan tanggal 12 Februari 2018. Artinya seiring tahapan waktu tertanggal 12 besok tidak bisa dilakukan proses adminsitrasi baik DPR Papua maupun MRP, sehingga tidak harus dilaksanakan. Pasti lewat dari tanggal 12, tapi yang kita tidak boleh langgar adalah tanggal 27 Juni 2018 yaitu masa pencoblosan,” katanya.
Untuk itu, DPR Papua rencana akan melakukan tahapan untuk mengecek adminsitrasi yang disampaikan KPU Provinsi Papua tembus MRP dan MRP akan kembali ke DPR Papua untuk dilakukan siding Paripurna DPR Papua untuk untuk menyampaikan visi misi dari masing-masing pasangan calon.
Yunus menegaskan, Pansus DPR Papua tidak hanya melihat karena proses Ijazah akan tetapi secara keseluruhan punya kewenangan untuk melakukan pengecekan adminsitrasi. Namun, selama ini KPU Papua hanya memberikan selembaran surat kepada DPR Papua, tidak secara utuh termasuk ijazah kedua kandindat.
“ seharusnya KPU mengembalikan berkas secara resmi ke DPR Papua dan DPR Menyampaikan ke MRP. Jadi kalau ada partai lain mengatakan ada tendensi dari teman-teman partai lain bahwa Pansus mencegal satu dan dua kandindat. Itu tidak sama sekali, DPR Papua tidak membatalkan sama sekali. Kalau ada temuan nanti, itu pidana bukan ranahnya DPR Papua,” katanya.
Politisi Partai Demokrat ini pun secara tegas, dirinya siap jika ada pihak-pihak yang ingin menggunggat terhadpa pembentukan Pansus DPR Papua. “ saya selaku DPR Papua siap jika ada yang gugat. Dan saya mau tegaskan, Pansus DPR Papua dibentuk oleh lembaga Resmi yaitu DPR Papua,” pungkasnya. [loy]