
SENTANI, PapuaSatu.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura, Eddy Susanto mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daera (OPD) Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk tetap menjalankan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 sesuai aturan.
Sebab menurutnya, pelaksanaan dana APBD merupakan tanggungjawab Inspektorat dalam mengawal Pemerintahan terutama dalam pembangunan dan pelaksanaan APBD di wilayah kabupaten Jayapura. “ kami selalu melaksanakan pertanggung jawaban rutin maupun pertanggung jawaban pelaksanaan Pembangunan, yaitu dengan cara pemeriksaan SPJKAS secara triwulan kepada seluruh OPD Kabupaten Jayapura’’ terangnya.
Untuk itu, dalam mewujudkan Good Gafernance, maka hal-hal yang dilaksanakan melalui dana APBD, ADD dan ADK selalu dalam pengawasan sehingga tata pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan bisa diketahui atau bisa dideteksi hal-hal yang mungkin belum selesai dengan ketentuan baik RPJK maupun APBK,’’ kata Eddy Susanto kantor Bupatai Jayapura, Selasa (6/2/2018) siang.
Eddy mengatakan , tugas inspektorat adalah memberikan asitensi kepada OPD pelaksanaan agar dalam mengerjakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
Eddy menuturkan, pemeriksaan pengelolaan dana ADK dan ADD dilakukan setelah awal tahun anggaran atau pada bulan Maret-April mendatang. “ kami akan lakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana ADK dan ADD di setiap pemerintahan kampung agar dapat mengetahui apakah sesuai atau tidak,” katanya.
Untuk itu, Edy berharap kepada jajaran OPD dan Pemerintahan kampung jika ada kebingungan terhadap pengelolaan uang negara, maka harus melakukan konsultasi kepada pihak inspektorat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“ jadi sebelum menjalankan tugas itu harus berdiskusi terlebih dulu agar pihaknya dapat memberikan informasi yang harus dilakukan sebelum melakukan kegiatan tersebut. [tyi/loy]










