Caption : Sekertaris DPD PDI P PAPUA Celvin Mansembra dan Wakil Ketua DPD Gerindra Papua Yance Mambrasar saat memberikan keterangan kepada Wartawan di Posko DPD Gerindra Papua, Selasa (6/2/2018). (Moza/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Papua terpaksa menarik anggotanya yang masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Pilkada Gubernur DPR Papua.
Sekrertaris PDI Perjuangan Papua Calvin Mansembra menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat kepada DPR Papua untuk menarik dua anggotanya yang masuk dalam anggota Pansus karena PDI Perjuangan menilai kerja Pansus telah menabrak aturan yang berlaku.
“Kami hari ini akan mengeluarkan surat dari DPD PDI Perjuangan untuk menarik dua anggota kami dan mulai besok sudah tidka masuk dalam gabungan Pansus tersebut,” tegas Calvin usai menghadiri HUT Garindra Ke-10 di Posko Gerindra-Jayapura, Selasa (06/02/2018).
Menurut Calvin, anggota DPR Papua yang berasal dari kader PDI Perjuangan tidak ingin jadi relawan pihak lain. Apalagi kinerjanya hanya menabrak aturan. “ apa yang dilakukan Pansus Pilgub DPR Papua dalam memverifikasi administrasi adalah diluar aturan dan itu merupakan domainnya KPU. Kalaupun Pansus dibentuk hanya menerima dokumen dari KPU dan diteruskan ke MRP tanpa diutak atik sedikitpun,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, kinerja Pansus telah salah aturan karena memverifikasi yang merupakan Domain KPU, ada juga domain MRP, itu di interfensi lagi. Kami sudah dengar sana sini, kami kawatir akan merugikan proses administrasi yang dilakukan KPU untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujarnya.
Sejak awal, lanjut Calvin, PDI Perjuangan tidak setuju dibentuknya Pansus Pilgub PDR Papua, Namun akhirnya dipaksakan untuk dibentuk karena Pansus disetujui oleh mayoritas dan kenyataannya jauh dari apa yang pikirkan. “Sikap kami dari awal tetap menolak pembentukan Pansus Pilgub, namun mayoritas menyetujuinya,” ujar Cavin
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPD Gerindra Papua Yance Mambrasar, bahwa DPD Gerindra juga akan melayangkan surat ke DPR Papua untuk menarik satu anggotanya yang masuk dalam Pansus Pilgub DPR Papua.
“Kami juga akan menarik anggota kami yang ada di Pansus, Besok suratnya juga kami kasih masuk,” kata Yance.
Ia menegaskan, Pansus DPR Papua dan MRP sama sekali bukan domain penyelenggara Pilkada dan itu sudah dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, namun ada kesepakatan lain yang dibuat dan itu bisa diperkarakan. ” jangan lantaran pertemuan lewat Dirjen Otda kamudian disepakati poin – poin, ini sangat berpeluang bagi kami koalisi untuk memperkara penyelenggara,” terang Yance.
Lebih lanjut disampaikan Yance, bahwa dalam proses kerja Pansus ke MRP terkesan bisa saja Pilkada Gubernur gagal jika pemberkasan tidak sesuai taiming tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU. ” Bisa terancam ditunda ke 2020, jika tidak memenuhi syarat” pungkasnya. [moza/loy]