Pelaku pemerkosaan dan penganiayaan berinsial BS (baju merah) ketika diinterogasi penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura, Senin (9/10). Foto : Istimewa
SENTANI, PapuaSatu.com – Tersangka kasus pemerkosaan terhadap salah seorang siswi SMA bernama Melati (bukan nama sebenarnya) dan juga tersangka penganiayaan terhadap keluarga korban, menyerahkan diri ke polisi, Senin (9/10) lalu.
Kapolres Jayapura AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Jayapura, Ipda Zakaruddin, SH, Selasa (10/10) kemarin melalui rilis pers yang dikirim melalui via pesan Whatsapp (WA) mengungkapkan, tersangka yang masih berumur 20 tahun itu berinisial BS.
BS menyerahkan diri setelah selama kurang lebih hampir satu bulan usai melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap Melati dan juga melakukan penganiayaan terhadap keluarga korban.
BS melarikan diri ke dalam hutan di belakang Kompleks Perumahan BTN Simpama dan juga bersembunyi di hutan-hutan jalan Yoka (daerah pendulangan) di sekitar Kampung Ayapo, Distrik Sentani Timur.
“Dia (BS) menyerahkan diri, diantarkan keluarganya ke Polres Jayapura, Senin (9//10) lalu, yang merupakan hasil penggalangan antara Tim Gabungan Polres Jayapura dan Polsek Sentani Kota kepada pihak keluarga tersangka, guna menyerahkan tersangka BS ke polisi,” terang Zakaruddin.
Karena tidak mampu bertahan lebih lama lagi di hutan, menurut Zakaruddin, BS mengunjungi rumah dari salah satu kerabatnya di Kampung Hobong.
Kemudian, kerabat pelaku menyarankan kepada BS untuk pergi menyerahkan diri ke Polres Jayapura.
“Jadi, kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku BS ini sudah ditangani oleh Polsek Sentani Kota,” jelasnya.
Perihal kasus penganiayaan yang dilakukan BS terhadap keluarga korban
Kapolsek Sentani Kota, Kompol Hakim Sode, SH, menyampaikan tiga orang korban yag terkena sabetan parang yang dilakukan BS itu mengalami luka-luka, yakni Menias Soll mengalami luka sabetan pada tangan sebelah kiri, Andiba Sengket mengalami luka sabetan di bagian punggung belakang dan luka sabetan pada tangan sebelah kanan, serta Yatias Magayang mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan.
“Ketiga korban itu sudah menjalani rawat inap di RSUD Youwari dan saat ini masih melakukan rawat jalan,” ungkap Hakim Sode ketika dikonfirmasi ditempat terpisah, Selasa (10/10) kemarin malam.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap BS yang sudah diperiksa serta dimintai keterangannya, pihak penyidik telah memiliki cukup bukti permulaan. Sehingga penyidik menetapkan BS sebagai tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan tersebut.
“BS sudah ditahan di Rutan Mapolsek Sentani Kota untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan untuk dugaan unsur pemerkosaan masih didalami oleh pihak penyidik kami,” terang Kompol Hakim Sode.
Sekedar diketahui, warga Kompleks Perumahan BTN Simpama Jalur I, Yahim, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, berinisial BS (25), mengamuk di rumah orang tuanya sendiri, Selasa (26/9/17), sekitar pukul 19.30 WIT.
Pria pengangguran itu, mengamuk lantaran dirinya tidak terima pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi rumah orang tuanya guna mencari dirinya yang diduga telah memperkosa Bunga yang merupakan salah satu dari keluarga mereka yang menjadi korban pemerkosaan.
Kronologis kejadiannya, Selasa (26/9/17) malam, sekitar pukul 19.30 WIT, keluarga korban bersama delapan orang lainnya mendatangi kediaman orang tua pelaku yang lokasinya masih bersebelahan dengan rumah korban sambil membawa balok kayu. Dengan maksud mencari BS pelaku pemerkosaan terhadap Mawar yang masih berusia 16 tahun guna menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. (piet/ahmadj)