Pengalihan SMA/SMK Butuh Anggaran Rp 350 Milyar

1142

Caption Foto : Ketua Komisi V DPR Papua, Yan Permenas Mandenas didamping Wakil Ketua Maria Dwitauw ketika melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua, Rabu (22/11/2017) kemarin. (Loy/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Hasil rapat kerja antara Komisi V DPR Papua bersama Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua selaku mitra, terungkap bahwa pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke Provinsi Papua membutuhkan anggaran kurang lebih Rp 350 miliar.

Ketua Komisi V DPR Papua, Yan P Mandenas, SSos, MSi mengakui bahwa anggaran tersebut sangat krusial lantaran adanya pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 itu.

“Pengalihan ini maka Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua membutuhkan tambahan anggaran kurang lebih Rp 350 miliar untuk membayar honor, baik itu staf PNS maupun non PNS,” kata Ketua Komisi V DPR Papua, Yan Permenas Mandenas S.Sos.M.Si kepada wartawan usai Raker dengan Dinas pendidikan dan Pengajaran Provinsi Papua di Hotel Horizon,  Rabu (22/11/2017).

Mandenas mengemukakan, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK konsekuensinya kepada guru, honor dan juga insentif para guru yang ada di kabupaten/kota.

Semuanya harus dibayar oleh Provinsi karena dari total anggaran yang ada membayar 6 ribu guru yang terdiri dari PNS maupun non PNS. “ ya kurang lebih kita butuhkan anggaran tambahan untuk membayar honor dan insentif mereka kurang lebih Rp 350 miliar,” kata Mandenas.

Untuk menjawab kebutuhan ini, maka Komisi V DPR Papua akan mendorong rapat lanjutan antara Gubernur Papua dan para bupati/wali kota terkait pelimpahan kewenangan untuk memperhitungkan kembali anggaran tersebut.

Pasalnya, dari kebutuhan anggaran Rp350 miliar ini tidak bisa mencari dari sumber lain. Kecuali ada pengurangan anggaran dari kebijakan distribusi dana Otsus 80 persen untuk kabupaten/kota di Papua.

“Solusinya 80 persen dana Otsus ke kabupaten/kota harus di potong 15 persen. Harus dikelola oleh Provinsi dan itu bisa saja karena  masih kewenangan provinsi. Kini tinggal merevisi perda yang sudah dibuat,” katanya.

Diakuinya, karena jika membuka celah mau cari anggarannya darimana. Itu tidak bisa dan sulit, karena semua SKPD hari ini membutuhkan anggaran. Apalagi PON ini masih membutuhkan anggaran kurang lebih Rp 3 triliun lebih untuk pembangunan.

Selain itu, dalam rapat kerja ini, kata Yan Mandenas, juga membahas soal honor dan insentif-insentif dengan sistem dan mekanisme distribusi keuangan sampai dengan pengendalian dan pengawasan guru dan sekolah-sekolah yang bersangkutan, termasuk distribusi anggaran, fasilitas, distribusi buku dan fasilitas lain.

Untuk itu, Komisi V DPR Papua minta dinas terkait merencanakan secara detail, managemen distribusi keuangan, distribusi buku-buku agar tidak asal pengadaan.

“Kedua, mekanisme pengawasan dan pengendalian guru, ketika masuk SMA/SMK ke provinsi, kira-kira mekanisme apa yang tepat dibuat format oleh Dinas P dan P,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mendorong sistem pendidikan yang berkesinambungan dan tersistem. “Jadi harus ada perencanaan yang sinkron dengan kabupaten/kota mulai dari perencanaan pendidikan usia dini, TK, SD, SMP kemudian naik SMA, “ paparnya. (loy)