PANIAI, PapuaSatu.com – Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo bersama Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri dan aparat keamanan dilempar batu oleh massa pendukung mantan wakil bupati Paniai Yohanes Youw.
Aksi anakris dilakukan massa pendukung saat melakukan unjuk rasa menolak pelantikan Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Musa Isir, sebagai Penjabat Bupati Paniai, di Enarotali, Rabu (23/5/2018).
Soedarmo yang menjabat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendgari saat menemui massa Yohanes Youw di Aula Kantor Bupati Paniai menjelaskan bahwa pelantikan Bupati Paniai bukan kewenangan Penjabat Gubernur Papua tapi itu perintah langsung dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Jadi, saya lakukan pelantikan penjabat bupati bukan karena kewenangan saya sebagai Gubernur tetapi perintah dari Menteri Dalam Negeri, karena Yohanes Youw yang sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Paniai, sudah habis 16 April 2018, tidak ada disitu disebutkan sampai 23 Juni 2018. Jadi, saya tidak akan membohongi masyarakat semua. Saya bukan pembohong,” kata Soedarmo kepada massa pendemo.
Soedarmo juga menjelaskan bahwa, sebagai pejabat yang ditunjuk pemerintah pusat memimpin Provinsi Papua, dirinya tidak akan mengambil keputusan yang nantinya akan merugikan masyarakat.
“Kalian masyarakat saya semua. Tidak mungkin saya merugikan,” jelas Gubernur yang disambut teriakan penolakan dari para pendemo.
Meski sudah menjelaskan alasan pelantikan selama hampir satu jam, massa pendemo tetap pada pendiriannya menolak tegas kehadiran Musa Isir sebagai Penjabat Bupati Paniai. Gubernur Soedarmo pun langsung bergegas meninggalkan pendemo.
Sementara disela-sela kunjungan tersebut, Soedarmo kepada pers tetap berharap masyarakat Paniai, lebih khusus massa pendukung Yohanes Youw agar dapat menerima keputusan itu. Sebab keputusan yang diambil berpijak pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski mendapat perlakuan anarkis, Soedarmo mengaku tak dendam dan berharap para pendemo dapat menjaga kedamaian dan ketentraman daerah Paniai. “Dan kalau tidak puas dengan pelantikan sekali lagi silahkan mengajukan ke pengadilan,” sebutnya.
Sebelumnya, Gubernur Soedarmo pun meminta mantan Wakil Bupati Paniai Yohanes Youw agar legowo atau menerima kondisi tersebut.
“Saya minta tolong kepada Pelaksana Tugas Bupati Paniai Yohanes Youw, bahwa yang bersangkutan waktunya sudah habis sejak 16 April 2018 lalu. Jadi, saya minta ada kesadaran untuk menerima keputusan tersebut,” katanya. [piet/loy]