
SENTANI, PapuaSatu.com – Aparat kepolisian Polsek Sentani berhasil membekuk pelaku pencurian motor (Curanmor) di Kampung Dosay Distrik Sentani Barat . Sabtu (17/3/18) siang.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon. SH. S.IK.,MH.,M.Si melalui Kapolsek Sentani Barat AKP Parnala Harianja saat dikonfirmasi membenarkan pihak telah membekuk pelaku pencurian bermotor/curanmor dengan inisial PNA (24) dengan korban Juma Jaelani (29).
Dikatakan, kasus tersebut berawal saat korban JJ yang tinggal di kampung dosai datang melaporkan bahwa telah kehilangan sepeda motor jenis Supra DS 4939 JQ yang diparkir di depan rumahnya.
“Mendengar hal tersebut kita langsung mendatangi TKP, namun saat dalam perjalanan kita mendapat informasi dari beberapa pemuda yang sedang nongkrong bahwa tadi melihat seorang pemuda sedang mendorong sepeda motor dan orang tersebut adalah pelaku PNA (24),”ucap Kapolsek Sentani Barat.
Dijelaskan juga, setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil membekuk pelaku yang pada saat itu masih dipengaruhi minuman keras sehingga pihaknya membawa pelaku ke mapolsek Sentani barat serta barang bukti yang disimpan didalam hutan-hutan.
“Untuk saat ini pelaku PNA (24) beserta barang bukti sudah kita amankan dan pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurungan penjara,”pungkas AKP Parnala Harianja.[ty/sonyi]