JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satu Polres Jayawijaya berhasil menemukan tempat produksi Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, di Jalan SD Percobaan Wamena, kabupaten Jayawijaya-Papua, pada Jum’at (9/2/2018) sore.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, tempat produksi miras ini diketahui dua orang yakni, AZR (47 tahun) dan HA (35 tahun). “ keduanya sudah diamankan di Mapolres Jayawijaya untuk diproses hokum,” katanya, Sabtu (10/2/2018).
Selain menangkap kedua pelaku, jelas Kamal, dari tangan pelaku AZR polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 7 botol Miras jenis CT, 4 Jiregen kosong ukuran 20 liter bekas, 1 Kantong botol Green tea kosong yang akan digunakan untuk menjual miras.
Sedangkan untuk pelaku HA (35), anggota berhasil menyita barang bukti berupa, berupa 15 jerigen bekas CT, 3 unit Kompor, 2 buah ember 100 liter dan 1 ember kecil 20 liter, 3 panci yang digunakan untuk pembuatan miras lokal dan 1 unit pompa air.
Kamal menjelaskan, terungkap produksi Miras ini berawal dari kasus laka lantas di Jalan Safri Darwin Wamena, pada pukul 17.40 WIT. Dimana pelaku pelanggar lalu lintas diketahui dalam keadaan mabuk.
“ saat itu petugas meminta keterangan pelaku mengaku bahwa Miras jenis CT tersebut dibeli dari salah seorang pria yang berlamat belakang lembaga jalan SD Percobaan Wamena,” kata Kamal
Dari inforamsi itu, kata Kamal, anggota Polres Jayawijaya yang dipimpin Aiptu Harbis menuju Lokasi penjualan miras jenis CT dan berhasil mengamankan Pelaku AZR bersama barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota kembali menangkap HA bersama barang bukti berupa 15 jerigen bekas CT, 3 unit Kompor yang digunakan untuk memasak CT, 2 buah ember 100 ltr dan 1 ember kecil 20 ltr bekas CT, 3 panci 100 ltr yang digunakan untuk pembuatan miras lokal dan 1 unit pompa air yang digunakan sebagai penyedot air ke panci.
“ kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Jayawijaya untuk terus dilakukan pengembangan guna mengungkap para pelaku peredaran miras di Kota Wamena,” katanya.
Kamal berharap dengan adanya penangkapan itu, menjadi efek jera bagi masyarakat yang membuat maupun menjual minuman keras. “ Wamena merupakan daerah terlarang terhadap minuman keras, sehingga kami minta untuk tidak lagi melakukan praktek pembuatan maupun penjualan Miras,” pungkasnya. [humas polda/loy]