SENTANI – Kepolisian Sektor Unurum Guay telah mengamankan pelaku dengan inisial MM (29) dan GYN (63) pembuatan minuman lokasi jenis Sopi di Kampung Garusa Distrik Unurum Guay yang di pimpin oleh Kapolsek Unurum Guay Iptu Oscar F. Rahadian. S.IK dan DanRamil Unurum Guay Lettu Inf. S.N.Wijaya. Selasa 26/9/2017.
Kapolsek Unurum Guay Iptu Oscar F. Rahadian. S.IK saat dikonfirmasi mengatakan “berawal dari informasi masyarakat bahwa telah adanya pembuatan minuman lokasi jenis Sopi di Kampung Garusa Distrik Unurum Guay, maka saya selaku pimpinan merespon laporan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Koramil dan bersama-sama menuju ke TKP”.
Dijelaskan juga saat tiba di TKP tim gabungan Polsek dan Koramil Unurum Guay langsung memeriksa Rumah serta pekarangan dan belakang rumah, setelah dilakukan pemeriksaan telah didapati temuan barang bukti minuman lokal jenis sopi dirumah pelaku.
“Hasil temuan barang bukti dari Rumah pelaku MM (29) sebanyak 2 Gen 20 Liter bersama besi sebagai alat penyuling dan 1 Ember sekitar 40 Liter minuman yang belum jadi serta di Rumah pelaku GYN (63) sebanyak 2 Gen 20 Liter dan alat penyuling namun sudah lama tidak digunakan,”terang Kapolsek Unurum Guay Iptu Oscar F. Rahadian. S.IK.
Dari keterangan pelaku bahwa penjualan minuman lokal jenis sopi ini sudah berjalan selama 1 tahun dan Sopi tersebut dijual seharga Rp. 150.000,-/ botol ukuran 600 ml.
“Saat ini barang bukti dan pelaku masih ditahan di Polsek Unurum Guay dan kita juga akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Jayapura untuk proses lebih lanjut,”pungkas Iptu Oscar F. Rahadian .(piet/nius)